Kepsek SDN 299 Perbatasan Diduga jarang ngantor wajar di Pertanyakan

Kepsek SDN 299 Perbatasan Diduga jarang ngantor wajar di Pertanyakan
Kepsek SDN 299 Perbatasan Diduga jarang ngantor wajar di Pertanyakan

InvestigasiMabes.comMandailing Natal - Oknum berstatus sebagai kepala sekolah SDN 299 Perbatasan Kecamatan Lingga Bayu Madina,inisial (A.K) ini.diduga sudah dapat dikatakan telah melanggar PP NO 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Kinerja PNS 

Informasi yang dapat di peroleh dari lingkungan sekolah bahwa oknum kepsek beserta Dua orang lain nya jarang sekali masuk atau ngantor termasuk Guru PPPK yang baru menang dua tahun yang lalu 

Dari keterangan salah satu sumber,yang tidak mau di sebutkan namanya"di sekolah SDN 299 ini" kepala sekolah nya jarang masuk maupun ngantor alias jarang aktif di sekolah kadang dalam seminggu hadir,kalau minggu ini tidak masuk sekolah. tidak pernah datang akhir akhir ini sering saya perhatikan ucap nya 

Kemudian awak media memastikan dan investigasi tentang kebenaran info tersebut,setelah awak media tiga hari berturut turut mendatangi sekolah SDN299 Perbatasan tersebut, ternyata apa yang telah disampaikan oleh informasi tersebut memang benar adanya,tiga hari berturut turut Oknum Kepala Sekolah inisial (A,K)tidak ada dikantor di saat jam kerja 

Bagaimana seorang kepala sekolah bolos ngantor dan jarang masuk sungguh sangat di sayangkan padahal mungkin guru guru lain sangat kepingin menjadi seorang kepala sekolah.tetapi kenyataan nya beginilah kinerja sebagian oknum kepala sekolah yang ada di kecamatan lingga Bayu 

Kepada Dinas Pendidikan madina diminta tegas dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku siapa yang melanggar siap menanggung resiko seperti yang dilanggar oknum kepala sekolah SDN 299 Perbatasan tentang disiplin kinerja PNS PP NO 94 Tahun 2021 Seharus nya Kepala sekolah wajib mengajar 6 jam dalam seminggu 

Tentang Disiplin (PNS) pegawai negeri sipil tentang Peraturan Pemerintah NO 94 Tahun 2021 Sanksi Disiplin bagi PNS 

Hukuman disiplin berat diberlakukan bagi pelanggar terhadap 

a.Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1(satu) tahunb.Pemberhentian sebagai PNS jika tidak masuk kerja secara terus menerus selama 10 hari kerja.perberhentian dilakukan dengan hormat

c.Penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan jika bolos selama 21-24 hari setahun. 

Bagaimana anak anak didik bisa belajar serius cuma yang di harapkan hanya dari guru guru honor saja sedangkan guru dari PNS dan dari PPPK diduga jarang sekali ngantor sehingga anak anak sekolah ketinggalan dalam pelajaran yang seharus nya di utamakan guru yang senior seperti guru yang sudah PNS dan yang sudah masuk PPPK 

Diharap Dinas Pendidikan menindak lanjuti tentang kepsek SDN 299 Perbatasan beserta PNS lainya agar kedepan nya bisa disiplin tentang sekolah sekolah yang ada di Kecamatan Lingga Bayu terutama soal keluhan orang tua murid ataupun wali murid supaya kepala sekolah jangan bolos ngantor beserta guru lain nya (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: