Wujud Transparansi, Pemdes Jimbaran Wetan Pasang Baliho APBDes 2024

Wujud Transparansi, Pemdes Jimbaran Wetan Pasang Baliho APBDes 2024
Wujud Transparansi, Pemdes Jimbaran Wetan Pasang Baliho APBDes 2024

Investigasimabes.com l Sidoarjo --  Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pemerintah Desa (Pemdes) Jimbaran Wetan Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, melakukan pemasangan Baliho APBDes Tahun 2024. Pemasangan baliho di tempatkan di. Depan Kantor Desa setempat
Pemasangan baliho APBDes ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan

"Sehingga masyarakat Desa Jimbaran wetan bisa ikut memantau dan mengawasi secara langsung pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.,”ujar (Sekdes) seketaris desa saat dikonfirmasi di.ruang kerjanyaLebih lanjut menjelaskan, Baliho transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Jimbaran Wetan.

“Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Jimbaran wetan dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2024 ini,” ungkapnyapemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas. Pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Bertanggung jawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama rakyat” Semangat ini perlu dipelihara di desa,” tegas dia.Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat.

“Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya,” tutur (SEKDES) seketaris desa jimbaran Wetan pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa, Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. “Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat,” pungkasnya(tok)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: