Terjadi Intimidasi Oleh Tim Pembela Penasehat Hukum Terdakwa Terhadap Saksi Yang Dihadirkan JPU Di PN Jepara

Terjadi Intimidasi Oleh Tim Pembela Penasehat Hukum Terdakwa Terhadap Saksi Yang Dihadirkan JPU Di PN Jepara
Terjadi Intimidasi Oleh Tim Pembela Penasehat Hukum Terdakwa Terhadap Saksi Yang Dihadirkan JPU Di PN Jepara

InvestigasiMabes.com | Jepara - Sidang lanjutan terdakwa Daniel Frits Mauris Tangkilisan dalam perkara ujaran kebencian dan penodaan agama dengan unsur sara di media sosial, hari ini dilanjutkan dengan menghadirkan 4 saksi saksi yang lain. 

Setelah pemeriksaan 3 sakaMurdikantsi, Aan, Gufron, Norrohman dilajutkan dengan keterangan saksi ahli bahasa dan saksi ahli IT yang dihadirkan JPU, Rabu (6/3/2024). 

Pelanggaran terhadap Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dapat diancam pidana sesuai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Persidangan dengan agenda pembuktian melalui keterangan saksi dari JPU di Pengadilan Negeri Jepara tersebut terdapat adanya interferensi serta tekanan dari tim pembela penasehat hukum terdakwa terhadap saksi-saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim sehingga terjadi sdu argumen antara JPU, tim pembela, dan majelis hakim. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim pembela penasehat hukum terdakwa. 

Hadir 7 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar diruangan cakra yakni, Ridwan, Midu, Wisnu, Arif, Aan, Nurrohman, dan Gufron. Semua saksi yang hadir adalah warga kelahiran kepulauan Karimunjawa,. Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara. 

Suasana mulai memanas ketika saksi Ridwan dihadirkan untuk memberikan pembuktian keterangan dan terjadi adu argumen antara JPU, tim pembela, dan majelis hakim. 

Diiruangan yang berbeda, salah satu saksi yang enggan disebut namanya usai memberikan keterangan dipersidangan kepada awak media investigasi Mabes.com mengatakan, dirinya merasa ada tekanan dan intimidasi oleh tim pembela penasehat hukum terdakwa, dengan selalu diberikan pertanyaan - pertanyaan yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) yang ada, dan pertanyaan selalu diulang - ulang diluar konteks. 

"Saya selaku saksi memberikan keterangan sesuai apa yang saya lihat dan saya ketahui mengenai unggahan perkataan Daniel Frits Mauris Tangkilisan di media sosial yang menurut saya sudah memecah belah masyarakat Karimunjawa dan pertanyaan terkait seputar pertemuan beberapa kali dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda, tidak adanya kaitannya dengan petambak, kriminalisasi terhadap terdakwa," ujarnya. 

Ia juga menambahkan, "Terkait perkataan terdakwa ( Daniel ) yang menyinggung masyarakat, hal ini terjadi pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penodaan agama mengandung unsur,, SARA (Suku, Agama, Ras, Antar Golongan) menimbulkan terjadinya konflik sosial," imbuhnya. 

Noorkhan selaku kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu ( PMKB ) menuturkan, "Kami hadir untuk mendengarkan keterangan saksi dalam pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ). Adu argumentasi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jepara mulai terjadi saat tim pembela terdakwa mempertanyakan integritas dan motif saksi yang dihadirkan oleh JPU. Majelis hakim sudah mengambil langkah tegas dengan memeberikan waktu bagi semua pihak untuk menenangkan diri. Namun, ketegangan belum mereda saat sidang dilanjutkan setelah istirahat," ujar Noorkhan. 

Sidang lanjutan kali ini sangat memakan waktu, kurang lebih 12 jam. Terdakwa Daniel FMT tampak tegang di ruang sidang yang didampingi tim pembela penasehat hukumnya, Daniel FMT sempat mengeluarkan pernyataan yang kontroversial menuduh sistem peradilan sebagai alat untuk menindas dan mengekang kebebasan berbicara sehingga menurut Daniel terjadi kriminalisasi terhadap dirinya. 

Hal ini semakin memperumit situasi dan menambah ketegangan di ruang sidang dalam pembuktian serius terhadapnya. 

Sementara penasehat hukum terdakwa Daniel FMT menolak bukti - bukti sesuai Berita Acara Pemeriksaan ( BAB ), sehingga memicu respons tajam dari JPU dan menuai kecaman dari beberapa pihak di ruang sidang. 

Tampak majelis hakim berusaha menjaga ketertiban dan menjaga objektivitas dalam proses persidangan. Namun, atmosfer yang terasa semakin panas, bahkan beberapa pengunjung terlihat memilih untuk meninggalkan ruang sidang dan akhirnya sidang dihentikan pukul 23.00 wib. 

"Kami memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menenangkan diri dan mencari solusi atas ketegangan yang terjadi diruangan sidang dan semoga sidang lanjutan berjalan lancar dan kondusif," Ujar Ketua Majelis Hakim usai memimpin sidang. 

(Arif Murdikanto).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: