InvestigasiMabes.com | Pekanqbaru - Kebijakan Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto bisa menimbulkan pergesekan dan perpecahan diantara tokoh agama dan umat muslim di Provinsi Riau.
Kebijakan kontroversial yang dilakukan oleh PJ Gubri dapat memecah belah persatuan dan kesatuan umat muslim di Provinsi Riau, pasalnya kepengurusan Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) An Nur yang Belum Seumur Jagung, dimana ditetapkan oleh Gubernur Riau dengan SK No: Kpts.86/1/2024, tertanggal, 16 Januari 2024, mulai diobok-obok oleh PJ Gubri.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pengurus BPMR An Nur kepada Media Investigasimabes.com melalui pesan WhatsApp. Dikatakan pengurus, setelah beberapa hari dilantik, pada tanggal 20 Januari 2024, kami melakukan rapat perdana untuk menyusun program 100 hari BPMR An Nur yakni mulai Rajab s/d Dzulhijah.
Melihat kondisi fisik Masjid An Nur yang amat memprihatinkan dengan ilalang setinggi lutut, WC-WC bau pesing, lingkungan jorok dan kotor, tata letak meubiler di ruang sholat yang berantakan, perpustakaan dengan buku-buku yang hancur dibiarkan terkena hujan dll, seperti masjid yang tak terurus, Selanjutnya pengurus membentuk "Fast Respon Team" sebanyak 4 team yakni Team Imaroh, Team Kebersihan dan Keindahan, Team Keamanan, dan Team Keuangan.
Masing-masing Team diberi waktu 3 hari untuk melakukan tindakan cepat agar pada Jum'at perdana 26 Januari 2024 dinyatakan "Masjid An Nur kembali dibuka untuk umum mulai Sabtu 27 Januari 2024".
Pada tanggal 23 Januari dilaksanakan acara pelantikan yang dihadiri olah Karo Kesra mewakili Gubernur Riau, Selanjutnya dilaksanakan serah terima dan yang diterima, sebatas map kosong tanpa isi sama sekali, pengurus tidak mengetahui kondisi keuangan, kegiatan yang sedang berjalan dan yang dijalankan kedepan, juga pengurus tidak mengetahui sama sekali data asset masjid.
Pada Jum'at perdana 26 Januari 2024 Kami coba mengundang ketua harian dan pengurus periode lalu untuk bersilaturrahim sambil makan siang bersama, namun tidak direspon oleh Ketua Harian.
Mengingat yang diurus Masjid Alloh, maka seluruh pengurus bergandengan tangan, bahu-membahu untuk merapikan dan menghidupkan kembali masjid kebanggan masyarakat Riau ini, tanpa menoleh kebelakang.
Program pertama yang kami lakukan Isra' Mi'raj dengan menghadirkan penceramah KH Syauqi Zainuddin MZ dan dikuti dengan berbagai kegiatan lainnya, Saat ini, hampir setiap hari ada kegiatan di Masjid Raya An Nur diluar kegiatan tausiah rutin, masyarakat, tetamu dari luar kota juga sudah terlihat menikmati keindahan berbagai fasilitas yang ada di Masjid An Nur dan suasana ini terus menjadi pemandangan di setiap harinya.
Menurut pengurus, awal kisahnya disaat PJ Gubri berumur berkisar 1 Minggu, Pada tanggal 6 Maret 2024 Ketua Umum, Ketua Harian, Sekretaris diundang pertemuan dengan Asisten I, Karo Kesra dan Plt Karo Hukum di ruang Asisten I untuk memberitahu :
* Akan diadakan kegiatan Tabliq Akbar di An Nur pada malam Ahad 9 Maret 2024 dan rapat koodinasi sudah dilakukan, namun tanpa mengajak pengurus Masjid An Nur.* Disampaikan akan dilakukan perombakan SK Gubri No: kpts.86/1/2024, tertanggal, 16 Januari 2024 dikarenakan, tidak sesuai dengan Pergub no 2 tahun 2020 yakni Ketua Umum harus Sekdaprov Riau (exoffisio).
* Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dalam batang tubuh pergub tidak dijumpai klausal bahwa Ketua Umum harus Sekda, hal tersebut ada di bagan struktur yang merupakan lampiran.
Kemudian Pada 6 Maret 2024 malam dilakukan rapat zoom pengurus BPMR An Nur untuk menyepakati :
* Dukungan pada kegiatan tabliq akbar malam Ahad* Mempending semua persiapan kegiatan Ramadhan hingga ada kejelasan tentang informasi perubahan struktur kepengurusan Masjid An Nur yang diharapkan langsung dari PJ Gubri.
* Rapat Paripurna dengan ormas Islam ba’da sholat Jum’at untuk mendapatkan masukan berkenaan dengan kondisi kepengurusan Masjid An Nur saat ini.
Melalui upaya salah seorang pengurus BPMR An Nur akhirnyadijadwal pertemuan dengan Pj Gubri pada hari Jum’at jam 10.30 di
kediaman.
Dalam Pertemuan tersebut dihadiri oleh Pj Gubri, Asisten I, Karo Kesra, Plt Karo Hukum, dan Ketua umum, Ketua Harian, serta salah seorang penasehat BPMR An Nur, dan didapati beberapa informasi sbb :
1. Benar bahwa kepengurusan akan dirombak karena tidak sesuai pergub dimana Ketua umum harus Sekda.2. Benar bahwa pelantikan akan dilakukan bersamaan dengan Tabliq Akbar malam Ahad yang akan datang.
3. Pengurus mencoba menawarkan beberapa solusi demi menghindari polemik dan permasalah yang lebih panjang yakni tidak keberatan SK di perbaiki sesuai pergub dengan harapan :* Ketua Umum diganti dengan Sekda namun seluruh struktur tetap dipertahankan.
* Ketua Umum di turunkan menjadi Ketua Harian dan Ketua Harian menjadi Wakil Ketua dengan tetap mempertahankan struktur yang ada.
Namun Pj Gubri tetap bersikukuh agar pengurus menghargai dan mengakui bahwa saat ini beliau adalahGubernur dan menukar, mengganti atau merobah adalah kewenangan beliau, Selanjutnya beliau mengatakan bahwa untuk Menyusun
personal BPMR yang baru sudah berkonsultasi dengan UAS, Kapolda, Pak Wan Abubakar, dll.
Dalam dialog tersebut pengurus juga sampaikan bahwa :* kepengurusan yang sekarang baru berumur kurang 2 bulan apakah tepat dilakukan perombakan
* permasalahan kesalahan dalam pembuatan SK BPMR bukan urusan kami pengurus, karena kami tidak terlibat sedikitpun dalam proses keluarnya SK gubernur, mengapa harus kami yang disalahkan bahkan dikorbankan.
Disampaikan juga bahwa menurut penjelasan Mantan Gubernur Riau Bapak Edy Natar Nst yang kami temui :1. kepengurusan yang lama sudah berakhir pada 13 Januari 2024 sedangkan SK kami pertanggal 16 Januari 2024
2. proses singkronisasi di Biro Hukum hampir 2 minggu,3. yang menyarankan Ketua Umum tidak harus Sekda adalah Asisten I
4. selain itu beliau juga meminta salah seorang senior alumnus Al-Azhar untuk berkonsultasi ke UAS dan dijawab bahwa beliau tidak keberatan dengan draft personal yang disusun5. dan Bapak Edy Natar Nst siap dikonfrontir atas keterangan diatas.
Kelihatannya apapun yang disampaikan tidak sedikitpun diterima apalagi menjadi bahan pertimbangan bagi Pj Gubri.
Setelah memastikan bahwa proses pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat maka pengurus mengambil langkah cepat yakni :
a. Membatalkan pesanan tenda-tenda untuk kegiatan Ramadhan Expo di halaman Masjid An Nur yang direncanakan
berkisar 28 tenda, karena tenda-tenda sudah dimuat diatas lori pengangkut maka pengurus harus membayar konpensasi dan sudah dilunasib. Memulangkan semua uang muka yang telah dibayar pedagang peserta expo
c. Membatalkan semua calon sponsor yang akan mendukung kegiatan expod. Memulangkan dana donatur yang telah memberi sumbangan untuk makanan berbuka dan sahur
e. Membatalkan semua ustaz-ustaz yang telah bersedia mengisi kegiatan Ramadhan maupun tausiah-tausiahf. Membatalkan kerjasama dengan RRl.
g. Membatalkan kerjasama untuk kegiatan pelatihanpelatihan Ramadhan
Pada ba’da Jumat dilaksanakan rapat pengurus dengan RW dan perwakilan komunitas di seputar Kecamatan Sumahilang,
Ormas-ormas Islam, dan pihak-pihak tertentu dengan agenda :a. Penjelasan Ketua Umum tentang :
* kegiatan dan rencana program An Nur periode 2024-2029* hasil pertemuan pengurus dengan Pj Gubri dan Team
* rencana akan dilaksanakan tabliq Akbar oleh UAS dan sekaligus pelantikan pengurus yang baru* kekhawatiran berkisar 13 CS yang akan diberhentikan jika pengurus berganti
b. Tanggapan para yang hadir tentang situasi yang terjadi diantaranya :
1. Menyayangkan pergantian pengurus yang menurut mereka masih baru, namun sudah mampu meramaikan kembali suasana Masjid An Nur yang dirasakan selama ini tertutup terutama tanggapan perwakilan masyarakat Sumahilang
2. Menyayangkan sikap Pj Gubri yang baru dilantik belum 1 minggu sudah mengobrak abrik kepengurusan yang sah apalagi Ramadhan sudah diambang pintu sementara tanpa justifikasi yang jelas3. Sesuai pengakuan Pj Gubri terlihat keterlibatan UAS dalam mendukung perubahan struktur ini dimana tokoh yang sekaliber UAS mestinya mencegah perombakan kepengurusan BPMR An Nur, minimal dengan alasan situasional, apalagi tidak dijumpai kesalahan pengurus bahkan terlihat jelas kinerja pengurus yang progresif
4. Ada keinginan untuk meninjau ulang kepemimpinan Pj Gubri yang dilihat arogan dan cendrung beresiko memecah belah ummat
Keinginan untuk UAS membatalkan kegiatan Tabliq Akbar di Masjid AnNur :
a. Untuk mencegah UAS terlibat dalam proses pelantikan pengurus yang kontroversial tersebutb. Kegiatan ini dianggap melecehkan keberadaan pengurus karena tidak melibatkan pengurus dalam rapat-rapat
koordinasinya
Namun setelah melihat SK Gubri no. Kpts.290/III/2024, tertanggal 8 Maret 2024, semakin jelas keterlibatan UAS, hal ini terlihat dari banyaknya personalia BPMR An Nur yang terkait dengan Yayasan Tabung Wakaf Ummat (YTWU)
Kehadiran team yang terkait YTWU dalam BPMR An Nur tidaklahsalah, yang kami sayangkan mengapa keberadaan kepengurusan yang baru ini harus menafikan bahwa sudah ada dan baru berjalan kepengurusan BPMR An Nur yang sah. Sesungguhnya ada apa didalam An Nur ungkapnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan, S.H., M.Si ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes