InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau sedang diuji dalam menangani kasus perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (criminal), atau dalam istilah Mafia, dimana beberapa orang yang bersekutu dengan tujuan yang sama yaitu menambah pundi-pundi kekayaan.
Pada umumnya, modus operasi yang dilakukan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen dan melakukan kolusi dengan oknum aparat, oleh sebab itu Mafia tanah harus diberantas.
Upaya memberantas Mafia Tanah adalah dengan menindak secara tegas para pelaku, meningkatkan integritas dan profesionalisme aparat, meningkatkan koordinasi antar-aparat, sertifikasi tanah dan meningkatkan peran serta/aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, seorang korban bernama HENRY YACUP telah melaporkan seseorang yang bernama JOHAN NUR ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 yang diterima oleh Bamin Siaga I SPKT Aiptu Yudi Darmawan, dengan tuduhan Memberikan Keterangan Palsu dibawah Sumpah.
Dikatakan HENRY YACUP, sekitar 5 (lima) bulan setelah itu, tepatnya pada hari Selasa, 14 Maret 2023, saya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polresta Pekanbaru kata HENRY YACUP sambil memperlihatkan surat tersebut.
Dari surat tersebut diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tangggal 29 Oktober 2022 tentang diduga telah terjadi Tindak Pidana "Memberikan keterangan palsu, maka penyelidik Sat. Reskrim Polresta Pekanbaru telah melakukan proses penyelidikan berupa :
1. Melaksanakan cek lokasi tanah yang berada di Jl. Nenas Kel. Tampan Kec. Payung Sekaki Pekanbaru;2. Melakukan wawancara saksi an. HENRY YACUP;
3. Melakukan wawancara saksi an. DAMSUARNI4. Melakukan wawancara saksi an. UMAM ADI PUTRA;
5. Melakukan wawancara saksi an. MULIANTO,6. Melakukan wawancara saksi an. ARWIN AS,
7. Melakukan wawancara saksi an. JOHAN NUR.
Bahwa Pertimbangan hukum dan tindak lanjut dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan permintaan keterangan Saksi Lurah Tampan an. HERMAYENI, S.Pd;2. Terhadap perkara tersebut akan melaksanakan gelar perkara.
3. Apabila ada hal-hal yang perlu dipertanyakan tentang proses penyelidikan, dapat menghubungi IPTU BUDI WINARKO, S.T., M.H, Nomor HP 0812 6830 7000 (PS. KANIT IDIK III Sat Reskrim polresta Pekanbaru) dan BRIPTU GOFHAR GUSFRIZA, Nomor HP 085278681282. (Anggota Unit Idik III) selaku Penyelidik, jika diperlukan maka dapat menghubungi yang bersangkutan dalam rangka mempercepat penyelidikan.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melalui Plh Kasat Reskrim (Selaku Penyidik) Kompol Manapar Situmeang SH, SIK, MH, namun hingga tahun 2024 ini tidak jelas perkembangan penanganan kasus tersebut, apakah sudah dilakukan gelar perkaranya atau sudah ditangkap kah JOHAN NUR itu, Sulitkah Polisi Menangkap JOHAN NUR ? saya tidak tahu kabarnya kata HENRY YACUP.
Untuk mendapatkan informasi penanganan perkara dimaksud, Media Investigasimabes.com mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Briptu Gofhar Gusfriza, Anggota Unit Idik III selaku Penyelidik, namun hingga kini belum ada jawaban.
Iptu Budi Winarko, S.T., M.H, Kanit Idik III Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga dilakukan konfirmasi via WhatsApp untuk mendapatkan gambaran tentang perkara Pasal 242 KUHPidana, namun juga tidak ada jawaban.
Plh Kasat Reskrim Selaku Penyidik Kompol Manapar Situmeang SH SIK, MH ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengarahkan Media Investigasi untuk melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim yang baru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra ketika dikirimkan pesan singkat melalui nomor WhatsAppnya hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban.
Untuk diketahui bahwa dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan /penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan.
SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian. Sehingga dengan adanya transparansi penanganan perkara, masyarakat dapat menilai kinerja Kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat.
Dalam SP2HP, di sisi pojok kanan atas tertera kode yang mengindikasikan keterangan:A1: Perkembangan hasil penelitian Laporan;
A2: Perkembangan hasil penyelidikan blm dapat ditindaklanjuti ke penyidikan;A3: Perkembangan hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan;
A4: Perkembangan hasil penyidikan;A5: SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan).
Waktu pemberian SP2HP pada tingkat penyidikan untuk kasus :
* Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari.* Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari.
* Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari.* Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari
Kemudian dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kelembagaan pada Pasal 10 ayat 2 huruf (a), mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 12, Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang: menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya. (Ef)
Editor : Investigasi Mabes