InvestigasiMabes.com | Malang - Polri melalui jajaran Polres Malang telah berhasil mengungkap kasus pemalsuan beras Bulog yang kemudian dijual dalam kemasan premium. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sebanyak 1,2 ton beras Bulog dalam kemasan 50 kg, 445 kg beras yang dikemas ulang dengan merek Ramos Bandung, dan 450 kg beras yang juga dikemas ulang dengan merek Raja Lele.
Tersangka utama dalam kasus ini adalah EH (37), yang kini dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan melakukan repacking pengemasan ulang dan menjualnya dengan harga rata-rata Rp 14 ribu per kilogram, yang jelas melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan," ujar Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, S.H., S.I.K., M.Si. (Red)
Editor : Investigasi Mabes