InvestigasiMabes.com | Jepara - Gelar sidang pelangggaran tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan memasuki babak ke XI. Pada babak ke X kuasa hukum Daniel FMT Menghadirkan saksi ahli Hukum dan Lingkungan Hidup Prof DR. M.A.R.G Andri Winisana, S.H., MLLM. Jumat, (15/3/2024) lalu.
Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang memuat unsur tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pada kesempatan itu saksi ahli Hukum dan Lingkungan Hidup Prof Andri W memberikan keterangan kepada kuasa hukum terdakwa terkait pasal yang menjerat terdakwa Daniel FMT, Rabu (20/3/2024).
“Kasus seperti ini tidak perlu ada,” tegas Andri dengan dasar pasal 66 UU no 32 tahun 2009.
Menurut Prof. Andri, pengenaan pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 bagi seorang yang sedang memperjuangkan lingkungan perlu mempertimbangkan pasal 66, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (UU PPLH), “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Usai pemaparan, kini Prof Andri harus berhadapan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan sesuai keahlianya. Pada kesempatan itu JPU Irvan memberikan pertanyaan terkait batasan seseorang yang sedang memperjuangkan lingkungan. Namun menurut Jaksa Irvan dirinya merasa belum mendapat jawaban yang tegas dan spesifik.
“Apakah kemudian kata *tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata* dalam pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tersebut menjadikan orang bebas melakukan tindakan dalam memperjuangkan lingkungan hidup, sekalipun dengan cara melawan hukum? Perlu dipaham bersama kata *dapat* diatas tidak bisa dikatakan mutlak,” terang Irvan.
Lanjut JPU Irvan, menurutnya tidak semua orang yang memperjuangkan hak hidup ada hak atas lingkungan itu. Kemudian Ia mempertanyakan terkait tindakan seorang yang memperjuangkan lingkungan namun dengan se enaknya sendiri dan tidak dapat dipidanakan maupun secara perdata?
Dalam jumpa media di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara, Jl. Kh. Ahmad Fauzan No.3, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah 59415, Senin, (18/3/2024) siang, JPU Irvan nengatakan, jika tidak ada batasan maka akan berpotensi mengganggu hak hak masyarakat yg lainnya atau hak hidup orang lainnya. Sementara di dalam aturan Undang Undang hak azasi manusia itu sendiri dibatasi oleh hak azasi manusia lainnya. JPU mengingatkan seorang aktifis pejuang lingkungan notabennya harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Setiap orang atau masyarakat masing masing dibatasi hak hidupnya sehingga tidak ada aturan yang tidak bisa menjeratnya ketika dia melewati batas arahnya atau melewati kewenangannya,” tutur Irvan.
JPU berpendapat dari keterangannya diatas , ahli hukum lingkungan dalam memberikan jawaban terkait batasan kebebasan bagi seseorang yang sedang memperjuangkan lingkungan hidup masih agak secara umum,
“Ahli selalu merujuk pada pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan tindak pidana lingkungan bagi perlindungan hukum bagi aktifis lingkungan yg memperjuangkan hak lingkungan itu,” ujar Irvan.
Masih JPU, ahli juga merujuk PERMA nomor satu tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana lingkungan itu sendiri. JPU mengakui didalam aturan tersebut memang mengatur tentang adanya perlindungan hukum bagi aktifis lingkungan itu tetapi dirinya menegaskan bahwa *ada batasan* dalam pedoman tersebut.
“batasannya adalah, bahwa aktifis lingkungan dalam memperjuangkan lingkungan harus dilakukan dengan *tidak melawan hukum dan dengan itikad baik*, tandasnya.
Kemudian menurut JPU ketika dikaitkan dengan permasalah tambak udang antara pro dan kontra, tentu berbeda, ini permasalahan pelanggaran tindak pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 yang didalamnya mengandung unsur ujaran kebencian, penghinaan bahkan dipertegas dengan menyebut tempat ibadah seperti Masjid, Musala juga lapangan volley sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat Karimunjawa,” terangnya.
JPU Irvan menyayangkan, sebagai aktivis lingkungan seharusnya dia memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga tetap kondusif dan tidak menimbulkan pro dan kontra. JPU kembali menegaskan apakah memperjuangkan lingkungan hidup namun menyinggung masyarakat dengan menyebut *masyarakat otak udang itu bukan merupakan tindakan melawan hukum dan beritikad baik?* Jelas hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum dan tidak beritikad baik.
(Arif M).
Editor : Investigasi Mabes