BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan
BPN harus Bertanggung jawab, Blokir Tanah Tanpa Perintah Pengadilan

InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pemblokiran sertifikat tanah tidak bisa sembarangan dilakukan, karena untuk mengajukan pemblokiran sertifikat, pihak yang mengajukan harus memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Jika tidak, maka dianggap tidak sah. 

Pihak pemohon yang mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat lahan dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum yang terpenting memiliki hubungan hukum dengan sertifikat tanah tersebut. Barulah permintaan bisa diproses. 

Ini ANEH kata DAMSUARNI, menceritakan tanahnya yang sudah bertahun-tahun tidak bisa diurus SHM nya, mulai dari tahun 2003 sampai dengan tahun 2008, pada tahun 2008 itu kita PK menang di MA, lalu pada tahun 2010 saya jual itu tanah kepada Henry Yacup, kami sudah melakukan pengukuran berdasarkan Surat Ukur Nomor 707/Tampan/2010, dengan uraian Sebidang Tanah terletak dalam Provinsi Riau, Kabupaten/Kota Pekanbaru, Kecamatan Payung Sekaki, Desa/Kelurahan Tampan, Peta Digtal TM 3, Nomor Peta Pendaftaran 45.213-16-7 Keadaan Tanah yaitu Sebidang tanah kosong dengan Tanda-tanda batas Telah terpasang sesuai dengan Ketentuan P.M.N.A/Ka BPN No.3/1997 dengan Luas 4.237 m² (Empat ribu dua ratus tiga puluh tujuh meter persegi) dimana Batas-batas di tunjukkan oleh Sdri Damsuarni, Diukur oleh M. RAUF. 

Ketika mau balik nama digugat lagi, kemudian tahun 2017 kita ajukan lagi permohonan, lalu digugat lagi sampai sekarang belum selesai-selesai masalahnya, masa tanah segini aja selalu diganggu oleh Mulianto, seharusnya dia sportif, kalau Mulianto itu benar SHM nya ada, harus berani memperlihatkan jangan disembunyikan. 

Sebenarnya waktu kita bersengketa BPN harus menunjukkan titik lokasi SHM 650 air hitam itu dimana (bukan nya ikut memblokir dan pura pura tidak tahu). 

Saya sudah mengirimkan Surat terbuka kepada Mulianto agar bersikaplah satria, jika memang Anda punya SHM tunjukanlah Riwayat tanah Anda, Buatkanlah peta-peta sempadan tanah anda itu dan perlihatkan didepan umum. 

Bila anda dapat menunjukkan dengan benar, Maka saya (DAMSUARNI), Akan Ikhlas menerima kenyataan (kalah), SHM adalah bukti hak yang tidak bisa diganggu gugat, kecuali Anda mendapatkan dengan cara yang tidak benar, tidak perlu bersembunyi dibalik hukum, TUHAN selalu melindungi yang benar kata DAMSUARNI. 

Dikisahkannya, bahwa berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru / Hubungan Industrial dan Tipikor Pekanbaru Nomor W4.U1/6808/HK.02/X/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal Permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor 05/Pdt.G/2002/PN Pbr Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pat/2003 Jo Namor 102/PK/Pdt/2008. 

Menyatakan bahwa, terhadap Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 05/Pdt.G/2002/PN Pbr Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pat/2003 Jo Namor 102/PK/Pdt/2008 tanggal 25 Juli 2008, telah diberitahukan oleh Jurusita kepada Para Pihak yaitu ; 

- Kepada Kuasa Pemohon peninjauan Kembali pada tanggal 19 November 2009.- Kepada Kuasa Termomon Kasasi I, II dan III, pada tanggal 23 November 2010.

- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali I pada tanggal 23 November 2010.- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali lI pada tanggal 23 November 2010.

- Kepada Turut Termonon Peninjauan Kembali III pada tanggal 23 November 2010.- Kepada Turut Termohon Peninjauan Kembali IV pada tanggal 23 November 2010.

 Bahwa Perkara Nomor 05/Pdt.G/2002/PN PBR Jo Nomor 59/ PDT/2002/PTR Jo Nomor 950 K/Pdt/2003. Jo Nomor 102 /PK/Pdt/2008 telah pernah dikeluarkan surat Keterangan Nomor W4.U1/4609/HT.01.10/VII/2012 tanggal 19 Juli 2012 yang menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dituntut sampai tahap Peninjuan Kembali.

 Bahwa setelah diadakan pengecekan terhadap Putusan peninjuan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 05/Pdt.G/2002/PN PBR Jo Nomor 59/PDT/2002/PT R Jo Nomor 950 K/Pdt/2003, Jo Nomor 102 PK/Pdt/2008 tanggal 25 Juli 2008, sampai Surat ini dikeluarkan para pihak tidak ada mengajukan Upaya Hukum sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.

 Surat ini dicap stempel oleh salah satu Notaris dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru Sophan Girsang, SH.MH pada tanggal 20 Oktober 2020.

 Kepala BPN Kota Pekanbaru DONI SYAFRIAL, S.Sit, M.Si ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait salah Blokir menjawab dengan Putusan MA no.3349/K/PDT/2023 jo.no.11/PDT.G/2022/PN.PBR

 Kemudian ketika ditanya apakah Ayat 1 UU tentang MA, dan Ayat 2 UU tentang Kekuasaan Kehakiman apakah salah?, DONI SYAFRIAL menjawab, Ini teman-teman di MA yang bisa jawab. Kemudian ketika ditanya mengenai surat dari Pengadilan Negeri Pekanbaru/HI dan Tipikor, DONI SYAFRIAL menjawab,Tanyakan ke yang menerbitkan suratnya... nanti salah komentar untuk hal-hal yang bukan kompetensi Saya.

 Kasubag TU BPN Kota Pekanbaru Fauziazi ketika dimintai tanggapan berkaitan dengan salah Blokir melalui nomor WhatsAppnya menjawab, Terkait berita pasti ada runutan kejadian dan ceritanya... berdasarkan data perkara di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru diatas Bidang Tanah Damsuarni, diketahui ada 3 (tiga) Putusan Perdata yaitu

 1. Perkara Perdata Nomor 05/PDT/G/2002/PN-PBR Jo. 59/PDT/2002/PTR Jo 950K/Pdt/2003 Jo 102PK/PDT/2008 antara Budi Gunawan, Febri Yanti dan Djurtina Anggerik Selaku Penggugat melawan Misyem, Rina Murni, Rita Muryati, Damsuarni dan Lurah Tampan.

 2. Perkara Perdata Nomor 06/PDT/G/2002/PN-PBR Jo 60/PDT/2002/PTR Jo 951K/Pdt/2003 Jo 236PK/PDT/2008 antara Mulianto Alias A IE, Tina Hundari Selaku Penggugat melawan Maryo, Misyem, Rina Murni, Rita Muryati, Damsuarni dan Lurah Tampan.

 3. Perkara Nomor 11/Pdt.G/2022/PN.Pbr jo. 229/PDT/2022/PT PBR. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 November 2023 Nomor 3349K/PDT/2023, yang menolak permohonan kasasi dari Hendry Yacub, dkk. Antara Mulianto, Budi Gunawan, Djurtina Anggerik (Para Pengugat) melawan Henry Yacup, Damsuarni, Endaria Prahma Shinta, Hendra Irawan, Rudi Lesmana, Roni Martin Efrianto, Gloryosa Shinta Welly, Sigit Surya Winata, Sri Yuliyanti Sinta Ningsih, Nanda Sudarmanto Putra, Rio Akbar Hanafi, Muhammad Yogi Sebayang dan Sevenius Alberi, SH, (Para Tergugat), Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru (Turut Tergugat)

 Dengan amar :

a. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;b. Menyatakan Tergugat-Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;

c. Menyatakan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi Nomor : 180 tanggal 29 Oktober 2019 yang dibuat di kantor Tergugat XIII adalah tidak sah dan batal demi hukum atau dinyatakan batal;d. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk menyerahkan tanah terperkara kepada Penggugat-Penggugat, yaitu: dst.

e. Menghukum Turut Tergugat berdasarkan putusan ini untuk menghentikan proses penerbitan Sertifikat Hak Milik yang dimohonkan Tergugat I atau Tergugat II s/d XII;f. Menghukum Turut Tergugat untuk memperbaiki Sertifikat Hak Milik Penggugat I, SHM No.756/Air Hitam/2005 tangal 13 Oktober 2005 menjadi SHM No.756/Tampan atau Tirta Siak berikut Surat Ukurnya dengan luas 1.214 M2.

 Untuk diketahui bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Nomor 13 Tahun 2017 Tentang tata Cara Blokir Dan Sita ; 

(1) Pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.(2) Pencatatan blokir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan:

a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; danb. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.

(3) Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. 

Selanjutnya Pasal 4 ; 

(1) Permohonan pencatatan blokir dapat diajukan oleh:a. perorangan;

b. badan hukum; atauc. penegak hukum.

 (2) Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.

 Pasal 5 ayat (1), Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib mempunyai hubungan hukum dengan tanah yang dimohonkan pemblokiran.

 Kemudian Pasal 6, Persyaratan pengajuan blokir oleh perorangan atau badan hukum, meliputi:

- formulir permohonan, yang memuat pernyataan mengenai persetujuan bahwa pencatatan pemblokiran hapus apabila jangka waktunya berakhir;- Fotokopi identitas pemohon atau kuasanya, dan asli Surat Kuasa apabila dikuasakan;

- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum;- Keterangan mengenai nama pemegang hak, jenis hak, nomor, luas dan letak tanah yang dimohonkan blokir;

- Bukti setor penerimaan negara bukan pajak mengenai pencatatan blokir. 

Selanjutnya Pasal 13 ;1. Catatan blokir oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.

2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan. 

Ditempat terpisah, pengacara DAMSUARNI, HEZEKIELILASE, S.H mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali. 

Kemudian Pasal 24 Ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. 

Untuk itu kami meminta kepada Satgas Mafia Tanah untuk menginvestigasi Kantor BPN Kota Pekanbaru dan menemukan Dalang yang bersekongkol dengan Mafia Tanah. (Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: