InvestigasiMabes.com | Jepara - Pada hari Selasa, 26/03/2024, lanjutan sidang ke XII agenda pembacaan sanggahan atau pledoi penututan 10 bulan oleh JPU tindak pidana Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibacakan oleh penasehat hukum terdakwa ( Daniel Frits Maurits Tangkilisan) yang yang menjadi kontroversial disorot media nasional dan diawasi Komnas HAM ada apa..? kali ini sidang digelar jam 15.21 - 19. 56 WIB. Di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Selasa, 26/03/2024.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ida Fitriyani, turut hadir penasehat hukum terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU Ida Fitriyani, Daniel dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku,agama, ras dan antar golongan, sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perwakilan Tokoh masyarakat H. Sucipto Karimunjawa mengatakan Dalam konteks aktivisme lingkungan, meskipun memperjuangkan lingkungan adalah tindakan yang sangat baik, namun tetap harus mematuhi hukum dan memperhatikan hak-hak orang lain. Undang-Undang No 32 tahun 2009 menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan dengan itikad baik dan tidak melanggar hukum adalah yang ditekankan.
"Ketika ada pelanggaran terhadap hak asasi manusia lainnya, konsekuensi hukum harus diterapkan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Hal ini bukanlah bentuk kriminalisasi, melainkan penegakan hukum untuk menjaga keadilan dan ketertiban. Melalui penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia sesama individu, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan harmonis, memperkuat persatuan, dan kesatuan bangsa, dalam sila ke lima (5) Kita berhak mendapatkan keadilan di mata hukum, Kita berhak mendapatkan kehidupan yang layak dan diperlakukan secara adil di masyarakat, Kita wajib bersikap adil dan membela kebenaran berdasarkan UU 1945. Kata Cipto.
Menambahkan, terkait dalam tuntutan JPU 10 bulan penjara oleh terdakwa Danile, Nur Rohman perwakilan tokoh pemuda Kemujan dan salah satu dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan, ia menyampaikan kepada awak media lintas jateng media investigasi,dalam wawancara via tlp/watshapp, tanggapannya bahwa kalau itu memang sudah putusan Jaksa Penutut Umum ( JPU ) dan putusan inkrah nanti oleh majelis hakim nanti 10 bulan menurut saya sudah cukup dan ini untuk pembelajaran bersama dalam perbicara di media sosial masa mendatang."Ujarnya.
Kemudian dalam sidang Sealsa, 26/03/2024 kali ini agenda sidang lanjutan seperti biasanya jam 9.15 00 Wib kini molor dimulai pukul jam 15,21 - 19.56 wib, hadir terdakwa dengan memakai kemeja warna putih baju tahanan, jaket warna kuning duduk didampingi penasehat hukum terdakwa, agenda pembacaan sanggahan atau pledoi oleh penasehat hukumnya. Dalam isi pledoi secara spesifik yang dibacakan bahwa terdakwa ( Daniel Frits Maurist Tangkilisan ) sebagai aktivis lingkungan dan ia tidak patas seharunya diadili dan ditahan karena pejuang lingkungan dan adanya dugaan di kriminalisasi,Ridwan selaku pelapor perwakilan masyarakat Karimunjawa bersatu menegaskan bahwa berkali - kali saya sampaikan kepada awak medai dan halayak publik, saya tidak kenal terdakwa ( Daniel ) dan terdakwa dalam pledoi minta dibebaskan demi hukum dan direhabilitasi.Itu hak mereka. Memganai proses hukum yang panjang ini tidak ada kriminalisasi tetapi ini tindak pidana UU ITE murni yang menjerat Daniel Frits Maurist Tangkilisan perbuatan melawan hukum dari perkataannya diakun Facebook peribadinya yang telah menghina dan mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian memecah belah warga masyarakat Karimunjawa, tidak ada terkaitannya dengan petambak dan atau penjuang lingkungan hidup."Pungkasnya. ( Masdur ).
Editor : Investigasi Mabes