Investigasimabes.com | Jepara - Mengaku aktivis lingkungan Daniel FM Tangkilisan dijeratUndang - Undang Infornasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ) Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Diputus bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jepara tuju bulan kurangan penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 10 bulan, Daniel FM Tangkilisan yang berdomisili RT 04/03 Desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Sidang putusan hari Kamis, 04/04/2024 yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Ida Fitriyani, SH,dan Irfan Surya, turut hadir tim pembela penasehat hukum terdakwa ( Daniel Frits Maurits Tangkilisan).
Dalam putusan yang dibacakan pimpinan Majelis Hakim, sidang dimulai pukul 10.25 WIB sampai 11. 15 WIB. Dalam putusan terdakwa dinyatakan bersalah, terdakwa di hukum 7 bulan kurangan penjara oleh Majelis Hakim Sidang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara Jl. K. H. Fauzan No.4, Pengkol VII, Pengkol, Kec. Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Ridwan pelaporan dan saksi mengatakan kepada awak media bahwa putusan Majelis Hakim terhadap Daniel dinyatakan bersalah dengan kurungaan tuju bulan penjara, atas nama perwakilan masyarakat Karimunjawa merasa puas, dan ini menjadi pembelajaran Daniel kedepan, tidak terulang kembalikembali. ujarnya.
"Noorkhan, selaku penasehat hukum masyarakat Karimunjawa Bersatu, menuturkan bahwa peristiwa perkara UU ITE Daniel FM Tangkilisan prosesnya sangat panjang, maka saat selaku penasehat hukum masyarakat Karimunjawa Bersatu dengan putusan Majelis Hakim dengan dinyatakan bersalah demi hukum, tuju ( 7 ) bulan penjara, dan tetap dikurung di Rutan kelas II B Kabupaten Jepara, mewakili masyarakat Karimunjawa sudah puas.
Lanjut, Sebagai babak akhir dari peristiwa perkara ini, hukuman tujuh ( 7 ) bulan penjara yang diterima oleh Daniel FM Tangkilisan dianggap sebagai akhir dari proses hukum yang panjang. Meskipun ada kontroversi dan tekanan dari berbagai pihak, termasuk aktivis besar dan lembaga Komnas HAM, Kontras, keputusan hakim dianggap sebagai pembelajaran bagi Daniel dan juga sebagai penegakan hukum. Dengan harapan agar ini menjadi momentum bagi Daniel FM Tangkilisan untuk merefleksikan tindakannya dan tidak mengulangi kesalahan di masa depan, kita dapat melihat bagaimana sistem peradilan berfungsi dalam menegakkan keadilan dalam kasus-kasus seputar UU IT di masa depan.Tuturnya. ( Masdur )
Editor : Investigasi Mabes