Oknum Perawat Puskesmas di Jepara, Diduga Terlibat Skandal Jual Beli Mobil Bodong

Oplus_131072
Oplus_131072

InvestigasiMabes.com l Jepara -- Oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja sebagai perawat Puskesmas Kecamatan Tahunan, Jepara Jawa Tengah, diduga terlibat penggunaan dan jual beli mobil bodong.Oknum PNS ini disinyalir bekerjasama dengan sindikat jual-beli kendaraan tanpa dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) alias bodong.

Perbuatan melanggar norma hukum oleh oknum PNS tersebut, diketahui setelah melaporkan AM atas dugaan penggelapan unit fortuner yang dititipkan.Saat dikonfirmasi awak Media, AM menjelaskan, "TH (inisial) saat itu menitipkan kendaraan Fortuner, karena tidak berani menyimpan kendaraan dirumah, dibeli dari As( inisial) tanpa BPKB, hanya dijanjikan akan ada BPKB," jelas AM.

Saat ditemuai awak media AM menjelaskan bahwa ia tidak menjual, tidak menggadaikan maupun menjaminkan kendaraan tersebut ke orang lain, sambil menunjukkan STNK berikut Kontak Fortuner yang masih dipegang AM.[caption id="attachment_42404" align="alignnone" width="752"] Oplus_131072[/caption]

Dari Chatt whatapps yang disampaikan AM kepada awak media, diketahui TH  pria Kelahiran Pati (15/2/1978) tersebut beralamat di desa Bawu RT 31 RW 06 Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.Beberapa unit kendaraan yang dibeli tanpa BPKB, diantaranya ;

1. Fortuner dibeli dengan harga 67 juta tanpa BPKB dari As dan dijanjikan ada BPKB sekaligus di-backup As.2. Agya warna kuning, dibeli dari As, harga 50 juta tanpa BPKB.

3. Sepeda Motor ADV, dibeli dari H alias Lg dengan harga 12 juta tanpa BPKB, dijanjikan ada BPKB. Semua kendaraan tersebut diatas, di-Backup oleh As dan H alias Lg.4. Motor CBR di-backup As dan H alias Lg dengan biaya 4,5 juta dan

5. Motor PCX di-backup As dan H alias Lg dengan biaya back-up 3,5 juta.Selain bekerja sama dengan As dan H alias Lg, oknum PNS tersebut dalam menjalankan usahanya juga bekerjasama dengan JU dari lembaga perlindungan konsumen (LPK) alamat Kantor desa Mambak Pakisaji Jepara. Hal tersebut diketahui dari screenshot chatt whatsapp TH yang isinya percakapannya dengan JU.

JU, menuliskan, "Maaf yaa pak (TH), berarti kita sudah tidak ada kerjasama lagi, soal mobil dan sepeda motor sampean (TH) yang bermasalah, karena sampean sudah putusin sendiri, dan maaf apabila saya punya salah dalam kata maupun sikap," tulis JU.Selanjutnya TH tetap minta dibantu JU atasi masalahnya dengan pihak finance. Dikatakan TH,, "Saya dibantu atasi masalah saya dengan DC ya pak, karena saya sudah membayar 30 juta untuk bapak (JU) dan tim," tulis TH.

Selain membeli mobil dan motor bodong, diketahui dari chatt whatsapp, ada dua unit mobil yang dibeli secara kridit oleh TH dan dipindah tangankan.Karena tidak ingin berurusan dengan pihak finance, TH memberikan biaya beck-up setiap unit masing-masing10 juta kepada JU, yakni untuk backup kendaraan jenis Inova Reborn dan Tayo yang digadaikan.

Ditulis TH melalui pesan whatsapp, Inova Reborn di-backup JU, Tayo di-backup As.Terkait perbuatan melanggar hukum yang dilakukan TH tersebut, awak media berhasil mewawancarai salah satu staf Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di jalan Kartini Kauman Panggang Kabupaten Jepara.

Dijelaskan, "PNS dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, untuk itu seorang PNS harus bisa menjadi contoh atau suri tauladan dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya.Lebih lanjut disampaikan, "Apabila oknun PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana dan sudah ada putusan hukum tetap, maka tentu akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNS sesuai Undang-Undang ASN," pungkasnya.

PNS sebagaimana warga negara yang lain sama kedudukannya dimuka hukum, kepada aparat penegak hukum (APH) jika mendapatkan informasi terkait PNS yang terlibat dalam kasus pidana maka terhadap oknum PNS tersebut harus diproses sebagaimana mestinya tanpa mengurangi ketentuan dalam perundang-undangan hukum pidana.(Red/Tim).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: