InestigasiMabes.com | Bangka - Kejaksaan Agung Kejagung RI. Melakukan penyitaan terhadap Smelter timah refined Bangka tim, (RBT) Smelter timah yang terletak di, kawasan Industri jelitik Sungailiat kabupaten Bangka itu disita, Kejagung terkait dengan kasus dugaan korupsi komoditas timah Babel Senin (22/04/2024).
"Berdasarkan Siaran Pers Nomor : PR-335/048/K.3/Kph.3/04/2024 dari Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. telah melakukan penyitaan PT. RBT beserta sejumlah asetya dalam perkara Komoditas Timah,
Senin, 22 April 2024, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia melanjutkan proses penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
"Dari hasil penelusuran, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT. RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya, antara lain berupa alat berat dan alat pemurnian biji timah,
Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin, Usaha Pertambangan (IUP) PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 (K.3.3.1). Oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr., Ketut Sumedana,
Editor : Investigasi Mabes