InvestigasiMabes.com | Kalimantan Tengah - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah Serta Kantor Dina Spemuda Dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin (20/05/2024),“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024” Ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Dodik Mahendra,SH.MH, melalui siaran pers.
“Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) computer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah di Palangka Raya” Lanjutnya.Siaran pers tersebut mengungkapkan bahwa duduk Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, bermula :
• Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai berikut :- Tahun 2021 Rp. 3.264.278.165,00
- Tahun 2022 Rp. 8.748.750.000,00- Tahun 2023 Rp. 18.228.000.000,00
total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur adalah sejumlah Rp. 30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)Oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kabupaten Kotawaringin Timur serta membantun pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit - Kabupaten Kotawaringin Timur
• Bahwa diduga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud” Pungkas Kasi penkum Kejati Kalteng tersebut.
Editor : Investigasi Mabes