InvestigasiMabes.com | Kediri - Maraknya tambang galian c yang menjanjikan keuntungan besar yang di duga tidak mengantongi ijin berada di Perkebunan Mangli Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri,Senin (27/05/2024).Tambang galian c yang berada di wilayah Perkebunan Mangli, Desa Satak Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri yang selama ini beroprasi di duga tidak memiliki ijin dari 3 tambang galian C cuma 2 yang sudah memiliki ijin yaitu PT. WINONA PRAKASA BAHARI, PT. IKI PASIR APIK dan PT. EPAS/EMPAT PILAR, Dari 3 tambang galian c tersebut ada satu Galian C yang selama ini beroprasi terkesan kebal hukum dan di duga telah memberi Atensi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu PT.EPAS/EMPAT PILAR di. Duga belum mempunyai Ijin (bisa di ketahui lewat Google)
Dari pantauan team media investigasimabes.com, yang selama ini memantau belum pernah ada operasi penertiban tambang galian c baik dari Polres Kediri maupun Polda Jawa Timur.
di. sinyalir ada beking di. belakang oknum pengusaha tambang galian c. Bahwa selama ini sudah diberi pemberitauan melalui surat atau secara lesan kepada Oknum yang mempunyai usaha tambang galian c di wilayahnya untuk memberi sumbangan sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) atau sebagai perawatan jalan akses yang menuju ke Tambang, akan tetapi malah di benturkan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di wilayah perkebunan Mangli Satak Kecamatan Puncu.
Sesuai Intruksi Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas dan menertibkan Tambang Galian C.
Sudah jelas berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 bahwa tentang pendelegasian pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dengan kebijakan tersebut, maka Daerah dalam hal ini pemerintah propinsi memiliki kewenangan untuk menerbitkan ijin usaha pertambangan, setelah kewenangan sebelumnya di tarik ke pemerintah pusat revisi UU Minerba atau UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Perda No 13 Tahun 2003 dalam hal ini telah mengatur tentang Ijin Usaha pertabangan galian c yang meliputi Eksploitasi pengelolahan dan pemurnian dalam usaha penambangan, barang siapa melakukan usaha penambangan tidak berijin pasal 158 akan di ancam hukuman 5 tahun dan denda 100 Milyard.(tok)
Editor : Investigasi Mabes