InvestigasiMabes.com | Sungailiat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka unit perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Berhasil mengungkap kasus Ekploitasi seksual terhadap Anak pada Selasa (28/05/2024) kemarin,
"Dalam pengungkapan tersebut, Tim unit (PPA) berhasil mengamankan (3) pelaku diantaranya (Cin) 21, (MT) 22, dan (SA) 22,
Kapolres Bangka melalui kasi humas AKP, Era Anggraini, menuturkan ketiga pelaku yang di, Amankan oleh Tim unit (PPA) Polres Bangka memiliki peran yang berbeda,
"Ketiga pelaku ini kata" AKP Era, merupakan warga kelurahan sungailiat kabupaten Bangka,
Pelaku (Cin) dan (MT) berperan Mengeksploitasi, korban, sedangkan (SA) ini yang Menerima jasa dari (Cin) dan (MT)", Ucap Era,
"Menurut Era, kejadian ini terungkap usai suami korban Melaporkan perihal yang tak wajar kepada orang tua korban,
Mendapati laporan tersebut, orang, tua korban Menanyakan, penyebab hal tersebut kepada korban yang diakui, korban bahwa telah dijual oleh pelaku (Cin) dan (MT) kepada (SA),
"Atas pengakuan korban inilah, orang tua korban Melaporkan kejadian ke, Polres Bangka," jelasnya,
Dari keterangan yang diterima, pelaku (Cin) dan (MT) ternyata bekerjasama untuk melakukan penyediaan jasa Eksploitasi tersebut dengan bayaran (300) ribu rupiah,
"Kasus ekspoitasi tersebut lanjut", Era, terjadi di salah satu Hotel di kota sungailiat kabupaten Bangka,
Dari keterangan yang diterima, ternyata (Cin) dan (Mt) Merupakan pasangan suami istri dan korban, Merupakan keponakan dari (Cin) serta (Sa) Merupakan teman dari (Mt)," Ungkap Era,
"Sementara itu, atas perbuatannya pelaku (Cn) dan (Mt) Melanggar pasal (81) ayat (2) dan pasal (88) UU.RI No. (35) tahun 2014, tentang perubahan kedua UU. RI. No.(23) tahun, 2002 tentang perlindungan Anak, dengan Ancaman hukuman pasal (81) ayat (2) minimal (5) tahun, maksimal (15) tahun (penjara) dan pasal (88) maksimal (10) tahun, penjara,
Sedangkan pelaku (Sa) Melanggar pasal (81) ayat (2) UU. RI. No.(17) tahun, 2016 tentang penetapan perpu No.(1) tahun 2016, tentang perubahan Atas UU. RI. No.(23) tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU. dengan Ancaman hukuman minimal (5) tahun dan maksimal (15) tahun penjara, Pungkasnya (Imron).
Editor : Investigasi Mabes