InvestigasiMabes.com | Kalimantan Tengah - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menemukan sedikitnya 2 (dua) Alat bukti, yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya. Sehingga Pada hari Jum’at , tanggal 31 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan 2 (dua) orang tersangka” ungkap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, DODIK MAHENDRA, SH. MH., melalui siaran pers baru-baru ini.
Penetapan tersangka yang dimaksud oleh Kasi Penkum tersebut adalah terkait hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun masing-masing tersangka yang telah ditetapkan adalah Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023, keduanya disangkakan dengan pasal yang sama, yaitu melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Terkait kerugian negara dalam perkara tersebut, Kasi Penkum tersebut menjelaskan bahwa Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.Seperti diketahui bahwa penetapan tersangka kasus KONI Kab. Kotim ini adalah merupakan perkembangan baru pasca terjadi gelombang rotasi para pejabat senior di tubuh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, diantara pejabat yang di rotasi tersebut adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Douglas Pamino Nainggolan,SH.,MH., yang mendapat promosi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kota Pasuruan, sedangkan posisinya digantikan oleh Wahyu Husodo,SH.,MH., yang sebelumnya menjabat Kajari Maros.
“Kami semakin percaya dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, ternyata walaupun terjadi rotasi pejabat strategis ditengah penanganan kasus ini, bahwa penanganan kasusnya tidak terpengaruh, buktinya penangananya masih cepat dan tetap tajam, tidak tumpul, terus terang, kami sempat bisik-bisik dengan sejumlah teman aktivis, menghawatirkan jika rotasi tersebut dapat mempengaruhi perkembangan penanganan kasus ini, hal tersebut kami khawatirkan karena kami tau bahwa kasus ini menjadi perhatian publik di Kalteng ini” Ungkap Sekretaris Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalteng, Supardi S Depung di Palangkaraya.
Editor : Investigasi Mabes