InvestigasiMabes.com | Ketapang - CV Farrin Jaya di Jalan Tentemak Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan menurut keterangan pekerja operator alat berat excavator yang dipercayakan oleh owner berinisial HENDRA, bahwa CV Farrin Jaya itu bukan nama asli dengan alasan ini hanya sementara. perusahaan yg ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Menurut dari keterangan saksi pekerja yang ada di lokasi tersebut bahwa perijinan masih dalam proses.
Namun demikian meskipun izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih dalam proses. Mereka sepertinya terus melakukan kegiatan.Nampak dilapangan senin, 10 Juni 2024 pengusaha masih melakukan aktivitas usaha.
Penambangan pasir tanpa izin merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan tanpa ada izin pertambangan rakyat (IPR) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengusaha tambang pasir di sungai Pawan Kabupaten Ketapang banyak memanfaatkan tambang pasir ilegal untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan dilakukannya aktivitas penambang pasir tanpa izin guna tegaknya atau fungsinya norma-norma hukum secara nyata dan serta untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan sekitar. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif empiris. Penegakan hukum di Sungai Pawan berdasakan UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan wewenang kepada penegak dalam hal ini kepolisian, jaksa dan pengadilan dengan sanksi Pidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan dan denda maksimal Rp. 50.000.000.
Upaya penegakan hukum tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Sungai Pawan dilakukan dengan cara pre-emitive, preventif, preventif non yustisi, dan represif yustisi. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan pasir ilegal di Sungai Pawan yaitu kendala geografis, persoalan ekonomi masyarakat.
Editor : Investigasi Mabes