Terdeteksi ! Jual-Beli Ratusan Ton Besi Scrap Exs Alat Berat Milik PT. DMP di Tanimbar Diduga Kuat Bermasalah

Terdeteksi ! Jual-Beli Ratusan Ton Besi Scrap Exs Alat Berat Milik PT. DMP di Tanimbar Diduga Kuat Bermasalah
Terdeteksi ! Jual-Beli Ratusan Ton Besi Scrap Exs Alat Berat Milik PT. DMP di Tanimbar Diduga Kuat Bermasalah

InvestigasiMabes.com l Saumlaki -- Setelah sejumlah persoalan terdeteksi, transaksi jual-beli ratusan ton besi scrap dari puluhan alat berat Ex PT. Dian Mosesa Perkasa (DMP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) masih menyisakan sejumlah luka yang menarik untuk diungkap dan disikapi serius.Masalah Hutang

Sebelumnya diketahui, Jayadi direktur PT. DMP di Saumlaki KKT pernah digugat dalam kasus perdata oleh Muhammad Irwan (MI) salah satu pengusaha rental mobil di Pengadilan Negeri Saumlaki lantaran hutang sewa 7 buah dump truknya belum dilunasi.Dari hutang sebesar 711.200.000 rupiah, manajemen PT. DMP masih menunggak sisa pembayaran 417.600.000 rupiah di tahun 2019 silam.

Selain MI, diketahui PT. DMP juga masih menunggak pembayaran hutang kepada sejumlah rekan bisnis lokal lainnya di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini. Bila ditaksir, jumlahnya bisa mencapai 2 miliar rupiah lebih", ungkap seorang sumber.Kepada media ini, narasumber lain yang enggan menyebutkan namanya juga membenarkan informasi terkait hutang PT. DMP tersebut. Bahkan, diketahui "para korban" berencana menegaskan keseriusan mereka melalui laporan resmi kepada aparat penegak hukum di daerah ini.

"Kami akan segera melayangkan laporan resmi kepada pihak berwajib soal hak-hak tersisah kami yang belum dilunasi PT. Dian Mosesa Perkasa. Semoga keluhan kami bisa didengar dan diseriusi," tandas sumber dengan ekspresi kecewa berat.Melirik Sederet Masalah

Gugatan ganti rugi di PN Saumlaki Tahun 2015 oleh Y.Melsasail Cs kepada PT. Windu Tunggal Utama (WTU) diwakili A. Derojat cs bisa dilihat sebagai titik merah awalnya di Tanimbar.Selanjutnya, persoalan hutang MI dan "korban" lainnya juga dinilai sebagai unsur kesengajaan PT. WTU dan atau "pemeran penggantinya" PT. DMP sengaja melupakan tanggungjawab perusahaan terhadap para mitra bisnisnya.

Tak hanya itu, jejak kelam PT. DMP selanjutnya terdeteksi di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara. Juga, di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.Di Kabupaten Kepulauan Talaud misalnya, preservasi jalan Rainis-Melonguane-Beo, lingkar Miangas dan Kakorotan (Kecamatan Gemeh), preservasi Beo-Esang-Rainis, Rekonstruksi jalan Tanah Esang (Kecamatan Esang) dari anggaran APBN tahun 2019/2020 dan 2020/2021 senilai Rp 83 miliar dinilai ketua Lembaga Pemberdayaan

dan Pengawasan Pembangunan (LP3) Kab.Talaud F. Tumbaltidak sesuai Spesifikasi bahkan sangat merugikan masyarakat daerah itu sebagaimana dilansir MegaManado.Com (13/4/2021), ViralBerita.Net (12/5/2021).

Parahnya lagi, gaji sejumlah karyawan dan uang sewa mobil rental yang dipakai untuk keperluan kegiatan pengaspalan ruas jalan gemeh-tampan’amma juga lalai dibayarkan pihak perusahaan dilansir dari Swarakawanua.id, (10/7/2021).Proyek Preservasi Jalan Sumur-Cibaliung dan Muara Binuangeun (Banten) dari APBN 2021 dengan nilai proyek Rp 76,8 miliar (harapanrakyatonline.com) menambah sederet masalah yang diakibatkan oleh perusahaan yang dinahkodai Abdul Khoir dan Jayadi tersebut.

PT. DMP juga diketahui terjebak blacklist (sanksi daftar hitam) kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) sebagaimana tercatat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pememerintah (LKPP) masa berlaku 9/8/2021 s/d 9/8/2022 setelah tercekik masalah proyek di Provinsi Sulawesi Utara.Lantaran mencederai Peraturan LKPP No.17/2018 Pasal 3 huruf g yakni yang telah diubah menjadi Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pememerintah Republik Indonesia, resiko hukuman black list terhadap PT. DMP pun sulit dihindari.

Akhirnya, oleh Kementerian PUPR - Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah III Provinsi Sulawesi Utara Sangihe Talaud dengan SK Penetapan : No. HK.01.02/Bb.Sulut/PJN.3/556 Tahun 2021, PT. DMP pun resmi di-black list.Aktivitas Ilegal pasca Black List?

Di lain pihak, dugaan kuat transaksi ilegal jual-beli besi Scrap Ex Puluhan unit alat berat milik Ex PT. DMP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar pun berhembus kencang.Sekitar dua puluhan lebih ex alat berat yang telah dieksekusi transaksinya sejak tahun 2023 silam di desa Tumbur oleh para pihak sukses terlaksana senyap.

Bahkan, dalam bulan Juli ini transaksi yang sama atas sekitar 34 ex alat berat milik Ex PT. DMP di Desa Ridol Kecamatan Tanimbar Utara saat ini pun sedang dikebut finishing-nya dengan pembelinya Mas Mister X (Nama samaran) yang akrab disapa Mas Bombat pemilik CV. LIMINTU BERKAH.Ke-34 ex alat berat itu terdiri dari dump Truck 7 unit, Hino dump Truck FG 235 LI 3 unit, Mitsubishi dump Truck (mobil beban) 1 unit, pemasak aspal Nigata, Excavator PC 200 GE, Excavator Komatsu PC 200-7, Mesin C Eraser, Hitachi 2x 210M Hidraulik, dan sejumlah unit lainnya.

Seorang narasumber menyebutkan, transaksi jual-beli 34 ex alat berat PT. DMP itu bisa disebut ilegal karena tidak ada satu pun Faktur Kwitansi Pembelian atau INVOICE sebagai bukti kepemilikan sah (Invoice for certivicate of ownership) yang wajib dipenuhi sebagai syarat sebuah transaksi resmi sebagaimana ditegaskan dalam keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015.Seperti apakah keterangan seputar Faktur atau INVOICE kepemilikan aset (invoice for certivicate of ownership) ke-34 ex alat berat Ex PT. Dian Mosesa Perkasa itu menurut keterangan sejumlah Sember internal? Berapa jumlah hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada Ex. PT WTU yang belum dilunasi?

Nantikan edisi lanjutan pemberitaan seputar dugaan kuat transaksi ilegal PT. DMP dan pembeli serta sejumlah cacat proseduralnya. Siapa-siapa saja-kah yang bermanuver di belakang layar? (IM.Tim)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: