InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru terkesan mengabaikan Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
Ombudsman dikenal sebagai lembaga independen yang menerima dan menyelidiki keluhan-keluhan masyarakat yang menjadi korban kesalahan administrasi (maladministration) publik, meliputi keputusan-keputusan atau tindakan pejabat publik yang ganjil, menyimpang, sewenang-wenang, melanggar ketentuan, menyalahgunakan kekuasaan, keterlambatan yang tidak perlu maupun melanggar kepatutan.
Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta.
Sehubungan dengan laporan dari Sdr. Candra Sahputra terkait tindaklanjut laporan mengenai pembangunan ruko dan perumahan PT. Sentral Karya Bertuah (SKB) yang diduga tidak memiliki IMB dan melanggar GSB, pihak Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru sudah menyurati pihak pengembang yaitu PT SKB melalui surat nomor: 300.1/SATPOL PP/359/2024 tanggal 24 Maret 2024, yang pada intinya menyampaikan kepada PT. SKB agar pihak PT. SKB menyelesaikan segala pengurusan surat kepemilikan bidang tanah dan melampirkan izin yang telah dimiliki kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, dan hasilnya akan disampaikan kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau.
Sehubungan dengan itu, kami sudah mengirimkan surat Permintaan Informasi/Keterangan dengan nomor T/326/LM. 26-04/021745.2023/IV/2024 tanggal 24 April 2024, agar Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru segera untuk menyampaikan perkembangan informasi tindak lanjut tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau paling lama 14 (empat belas hari) hari sejak surat ini diterima, Namun sampai saat ini belum ada respon, ungkap Bambang Pratama.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfami Adrian beberapa kali dihubungi untuk konfirmasi, tidak mengangkat telponnya.
Pj. Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diminta untuk menegur atau mencopot Kasatpol PP tersebut, karena sudah melecehkan lembaga Negara. Tim
Editor : Investigasi Mabes