Pemilik Bangunan Bantah Dugaan Pelanggaran GSB, Tegaskan Proses Renovasi Sesuai Aturan

module: NormalModule; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 80.0;
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 80.0;

InvestigasiMabes.com | Banyuwangi, 16 Agustus 2024 — Dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang diutarakan oleh petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibantah tegas oleh Kusuma Wardana SH, pemilik bangunan yang sedang direnovasi. Kusuma menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan menegaskan bahwa bangunan yang dimilikinya tidak mengalami perubahan terhadap GSB yang sudah diterbitkan bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

"Tidak ada perubahan pada GSB yang sudah terbit dengan IMB. Kami tidak mengubah GSB atau memfungsikannya sebagai ruang tertutup, sehingga tuduhan yang dilontarkan oleh petugas sama sekali tidak benar," jelas Kusuma. 

Renovasi yang dilakukan, lanjut Kusuma, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi para pembeli. "Atap teras yang terbuat dari besi sudah keropos dan rusak, sehingga kami khawatir bisa jebol atau ambruk. Oleh karena itu, kami menggantinya dengan beton agar lebih kuat dan aman. Perlu kami tegaskan, semua renovasi ini dilakukan di lahan persil milik kami sendiri, tanpa keluar ke pedestrian, trotoar, atau jalan umum," tambahnya. 

Kusuma juga menyampaikan bahwa pemasangan awning tetap dilakukan agar area tidak terkena panas matahari, seperti halnya pertokoan lainnya di sepanjang jalan tersebut. "Kami mengganti dengan beton juga untuk memasang papan reklame yang bersinar, sehingga aspek estetika bangunan menjadi lebih indah, terang, dan tampak modern. Tiang besi yang sebelumnya sudah rusak juga diganti untuk alasan keamanan," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Kusuma menegaskan bahwa renovasi tersebut seharusnya mendapat dukungan karena berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memperindah kawasan sekitar. Ia menambahkan, "Izin untuk papan reklame yang luasnya di bawah 8 meter persegi sedang dalam proses dan pajaknya pun sudah kami bayarkan." 

Menanggapi kedatangan petugas yang membawa dugaan pelanggaran, Kusuma menyatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan semua detail renovasi yang dilakukan dan menyarankan petugas untuk melengkapi data berdasarkan fakta di lapangan, bukan sekadar asumsi. "Tindakan petugas yang mendasarkan argumen mereka pada dugaan tanpa data yang lengkap sangat merugikan pelaku usaha. Sikap ini bisa menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif di Banyuwangi, terutama jika tindakan yang diambil bersifat subyektif dan tidak adil," tandasnya. 

Kusuma juga menyoroti ketidakadilan yang terjadi di lapangan, di mana dugaan pelanggaran ringan terhadap bangunannya dipermasalahkan, sementara pelanggaran berat di tempat lain dibiarkan begitu saja. "Kami sudah memberikan penjelasan dan memperlihatkan kondisi bangunan di lapangan. Ironisnya, kami yang tidak melanggar justru terkena imbas dari subjektivitas dan dugaan para oknum di lapangan," tutup Kusuma. ( Red)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: