PT. Jagat Raya Tama diduga telah Melakukan Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB

PT. Jagat Raya Tama diduga telah Melakukan Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB
PT. Jagat Raya Tama diduga telah Melakukan Penjualan Ore Nikel Tanpa RKAB

InvestigasiMabes.com l Sulawesi Tenggara - Konawe Selatan diduga PT. Jagat Raya Tama melakukan penjualan Ore Nikel tanpa Rencana kerja Anggaran biaya (RKAB) jum'at. 23/08/2024."Penjualan tersebut di lakukan pada tanggal 24 Desember 2023 dan berhasil mengirim sebanyak dua Tongkang kegiatan pun tanpa mendapatkan sanksi dari APH atau dengan kata lain kebal hukum.

Kegiatan melanggar hukum tersebut di lakukan bersama- sama dengan kontraktor miningnya yaitu PT. Albar jaya bersama(AJB) padahal kita ketahui bahwa pada saat pengiriman sejumlah perusahaan belum ada yang keluar RKAB nya, termasuk beberapa tambang yang ada di konawe Selatan."Belum lagi PT. Jagat Raya Tama diduga telah memfasilitasi beberapa tambang ilegal atau koridor yang ada di sekitaran IUP nya, yaitu dengan cara menyediakan atau menyewakan jalan Haulingnya.

Yang menjadi pertanyaan kenapa bisa perusahaan yang sudah jelas- jelas melanggar hukum dan merugikan negara masih bisa di berikan izin lagi oleh pemerintah pusat untuk beroperasi, sedangkan kita ketahui bersama bahwa izin RKAB akan di cabut atau tidak terbit kalau ada terjadi pelanggaran hukumnya salah satu perusahaan."maka itu kami meminta APH dan dinas terkait untuk memanggil pimpinan PT. Jagat Raya Tama dan PT. Albar jaya bersama untuk segera di periksa terkait beberapa pelanggaran hukumnya, dan mencabut IUP dan RKAB nya PT. Jagat Raya Tama

Sesuai amanat undang- undang barang siapa yang melanggar undang- undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas (UU) no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pada pasal 160 ayat 2 yang berbunyi setiap orang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan operasi produksi di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 100.000.000.000,00"PT. Jagat Raya Tama dan PT. Albar jaya bersama'juga terbukti tidak melakukan perekrutan karyawan di seputaran lingkar tambang khusus nya Ds koeono yang langsung di lalui atau di lewati oleh perusahaan sedangkan masyarakat ds. Koeono langsung yang merasakan dampak dari aktvitas pertambangan tersebut, di antaranya dampak kebisingan dan dampak debu,

padal sudah beberapa kali warga melakukan aksi blokade perusahaan namun belum ada respon dari pihak perusahaan, padahal kedua perusahaan tersebut sudah melakukan aktivitas penambangannya dan sudah menerima banyak karyawan, yang masyarakat pertanyakan dari mana sejumlah karyawan yang perusahaan rekrut.Salah satu warga masyarakat koeono yang tidak mau di sebutkan identitasnya mengatakan kami masyarakat ds, koeono merasakan penderitaan atau penyakit akibat debu atau terganggu akibat aktivitas alat berat, orang lain yang merasakan enaknya, sedangkan kita ketahui bersama perusahaan masuk di wilayah kita bukan cuma datang untuk memperkaya diri sendiri tetapi harus memberikan dampak positif bagi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat, tuturnya

Terkait beberapa pelanggaran hukum PT. Jagat Raya Tama, sejumlah mahasiswa akan menggelar Demontrasi di beberapa kantor pemerintahan provinsi dan pusat.Sampai berita ini ditayangkan pihak perusahhaan belum memverikan keterangan resmi terkait pwrsoalan yang telah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat.

(Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: