Sekretaris Desa Jambu Jepara, Diduga Tilap Duit PBB Hingga Lupa Jumlahnya

Sekretaris Desa Jambu Jepara, Diduga Tilap Duit PBB Hingga Lupa Jumlahnya
Sekretaris Desa Jambu Jepara, Diduga Tilap Duit PBB Hingga Lupa Jumlahnya

Investigasimabes.com | Jepara -- Salah satu warga di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, merasa kecewa karena duit talangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) diduga ditilap perangkat desa. Mereka kini dianggap tidak konsekwen setelah dibantu melunasi PBB tahun 2020 - 2021 dan hingga sekarang dana talangan tersebut tidak dikembalikan.Ketua BPD Jambu, Siswo Dahyono mengaku sudah mendapat aduan dari masyarakat bersama dengan pihak yang dirugikan. Namun dia sudah meminta keterangan kepada perangkat desa yang diduga menggelapkan uang talangan PBB tersebut.

"Saya sudah temui Petinggi (Kepala Desa), untuk membahas dengan sekdesnya. Karena sekdes kan yang bertanggungjawab, selaku koordinator pajak," ungkap Siswo Dahyono saat dihubungi yang memberi pinjaman dana talangan, Kamis (12/9/2024) malam.Menurut Siswo, bahkan dia sudah ketemu sekdes dan wanti wanti (berpesan) kepada perangkat desa tersebut, untuk segera menyelesaikan dana talangan PBB dari mantan PAW, dan menanyakan juga berapa totalnya yang belum diberikan. Sayangnya, perangkat desa itu mengaku tidak ingat.

"Awalnya saya pastikan dulu informasi itu, benar atau tidak yang bersangkutan menggunakan uang itu? Yang bersangkutan mengakuinya. Namun, saat saya tanya berapa jumlah totalnya dan kapan akan diselesaikan, dia tidak mengingatnya," ungkap Siswo.Pihaknya sempat memberikan waktu kepada Sekdes selaku koordinator dan untuk mencoba menghitung ulang. Namun ternyata juga tidak sanggup memberikan laporan.

"Saat itu, saya minta laporan, kan ada bukti riil, muncul. Saya kasih waktu. Ternyata tidak dilaksanakan, saya tidak berharap kasus ini akhirnya ditangani APH," ungkapnya.Diketahui, pada saat desa Jambu masih dipegang Petinggi Antar Waktu (PAW), PBB desa Jambu tahun 2020 - 2022 bisa Lunas sebelum tanggal 14 Agustus.

Untuk melunasi kekurangan PBB tersebut, mereka ditalangi PAW yang masih menjabat pada saat itu. Namun setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat PAW, dana talangan PBB tersebut bahkan sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan."Kasus ini saya diketahui terjadi saat saya diajak mantan PAW ke rumah Carik (Sekretaris Desa) Jambu, dan ternyata sudah lebih dua tahun berlalu, dana talangan untuk melunasi PBB senilai 34 juta tidak kunjung dikembalikan," kata Muhamad Hanafi, tokoh masyarakat setempat.

Karena merasa impati, beberapa warga kemudian menyampaikan hal tersebut ke BPD, dan ternyata dana talangan dari mantan PAW desa Jambu tersebut diduga ditilap perangkat desa.Saat ini warga akan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Sebab, korban dalam kasus tersebut cukup sabar dan rupanya tidak ada itikad baik dari perangkat desa Jambu untuk segera menyelesaikannya.

Terpisah mantan PAW Desa Jambu, H. Ngadiran saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan dana talangan ketika dia masih menjadi PAW sampai saat ini belum dikembalikan."Iya, betul uang saya sampai hari ini belum dikembalikan," ungkapnya.

Sampai berita ini ditayangkan, Sekdes ataupun pihak yang bertanggung jawab atas persoalan ini belum memberikan keterangan resmi. (Arif M).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: