Investigasimabes.com | Jepara -- Sebuah truk berwarna biru dengan nomor polisi K 85.. NE, yang bermuatan 750 tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, kedapatan sedang mendistribusikan barang ilegal di wilayah Jepara. Gas elpiji bersubsidi 3 kg tersebut, diduga berasal dari Lamongan, Jawa Timur.Truk tersebut diamankan masyarakat, selanjutnya diserahkan ke Polisi, setelah diketahui mendistribusikan elpiji bersubsidi tanpa dilengkapi surat-surat resmi.
Menurut keterangan sopir truk (M) dan dua rekannya, gas elpiji tersebut diambil dari Lamongan dan akan dijual ke wilayah Kecamatan Bangsri dan ke wilayah Kecamatan Kembang, Jepara, dengan harga diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).(M) mengakui bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak awal Ramadan tahun 2023 dan dilakukan atas persetujuan oknum polisi berinisial (B), anggota Polres Jepara.
“Kami bekerja seperti ini karena sudah mendapat persetujuan dari (B) anggota Polres Jepara, dan kami juga sudah memberikan semacam atensi,” ujar (M) sopir truk saat dikonfirmasi.(M) juga menyebutkan bahwa distribusi ini dilakukan secara rutin tiap seminggu sekali, apalagi semakin langkanya elpiji 3 kg di Jepara dan pihaknya tetap bisa mendistribusikan Gas elpiji subsidi dari Lamongan, Jawa Timur, ke wilayah Jepara.
Awalnya truk pengangkut elpiji tersebut dibawa ke Polsek Kembang, namun sopir meminta agar dibawa ke Polres Jepara.Hingga berita ini di tayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut, Sofyan, dari unit 2 Polres Jepara, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kejadian tersebut karena sedang bertugas di Jakarta.
Diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53, setiap orang yang melakukan distribusi BBM dan LPG tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara serta denda hingga Rp30 miliar. Hal ini termasuk distribusi elpiji bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah distribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.Kejadian ini memicu keresahan di masyarakat, mengingat gas elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang harusnya diperuntukkan bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah, diduga keterlibatan oknum polisi dalam pendistribusian gas elpiji ilegal semakin menambah seriusnya penyalahgunaan wewenang di wilayah tersebut.
Dengan semakin maraknya penyalahgunaan pendistribusian elpiji 3 kg bersubsidi, pihak kepolisian diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap siapa saja oknum yang terlibat.(IM.tim)
Editor : Investigasi Mabes