LKM Maju Mandiri Palas"Tertib Administrasi Simpan Pinjam Kunci Kemajuan Usaha

LKM Maju Mandiri Palas"Tertib Administrasi Simpan Pinjam Kunci Kemajuan Usaha
LKM Maju Mandiri Palas"Tertib Administrasi Simpan Pinjam Kunci Kemajuan Usaha

InvestigasiMabes.com |Lampung Selatan - Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha simpan pinjam koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dalam pasal 44 UU tersebut, disebutkan bahwa koperasi dapat menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan pinjam. 

Koperasi simpan pinjam (KSP) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang berfungsi untuk menghimpun dana dari anggotanya dan menyalurkannya kepada anggota maupun non anggota. Koperasi simpan pinjam dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) yang diawasi oleh lembaga pengawas dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). 

Di jelaskan Miftahul Arif sebagai sekertaris koprasi simpan pinjam Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Palas(DAPM) kecamatan Palas kabupaten Lampung Selatan, Dengan 124 kelompok masyarakat yang mengajukan pinjaman untuk usaha hendaklah di kelola sebaik mungkin.sabtu14/09/2024. 

Kemudian dalam pengelolaan Dana bergulir Tersebut, peminjam harus ikuti prosedur atau aturan serta teknis yang di berikan kepada peminjam, supaya Dana yang di berikan tidak salah sasaran, sehingga dapat mengganggu kelancaran keuangan koperasi simpan pinjam yang akan di gulirkan.jelasnya. 

Dengan pinjaman maksimal 10 juta selama angsuran 10 bulan yang di berikan,tidaklah berat bagi masyarakat untuk mengangsurnya,Dan apabila ada kendala di masyarakat dalam mengembangkannya dapat melaporkan atau berkordinasi dengan pihak kantor, supaya Dana untuk usaha tetap berjalan berkembang normal. 

Ia juga menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan Dana tersebut supaya dipergunakan sebaik-baiknya sesuai dengan proposal yang di ajukan sebelumnya.paoarnya.(Rif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: