Parah, Kades Suruh Dikonfirmasi Media Jawaban Tak Nyambung

Parah, Kades Suruh Dikonfirmasi Media Jawaban Tak Nyambung
Parah, Kades Suruh Dikonfirmasi Media Jawaban Tak Nyambung

InvestigasiMabes.comSidoarjo -- Dana Desa merupakan anggaran negara yang termasuk dalam salah satu informasi publik. Kepala Desa sebagai kuasa anggaran (KPA) merupakan pejabat publik yang wajib memberikan informasi ketika diminta oleh publik atau pers baik tentang jumlah penerimaan anggaran serta realisasinya sesuai undang-undang keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008.Namun pada kenyataannya di lapangan banyak pejabat publik yang bersikap seolah-olah informasi tersebut bersifat tertutup dan cenderung menghindar bahkan bungkam ketika ada wartawan yang hendak konfirmasi. Kejadian seperti ini terjadi juga di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo jawa timur.

Ketika awak media konfirmasi terhadap kepala desa melalui pesan WhatsApp, dengan melayangkan beberapa pertanyaan, belum melaporkan realisasi Dana desa Tahap 2 melalui apk. Omspan kemenkue Hasil penulusuran, diduga kuat untuk melancarkan aksinya kepala desa telah bekerja sama dengan (Sekdes) Seketaris desa yang ditunjuknya (SK) dalam (PPTKD) pelaksana program Teknis koordinator desa.Pencairan dana desa tahap l dan ll tahun 2024 diduga kades tidak

pengelolaan dana desa muncul ke publik, Untuk menghindari informasi yang kurang berkenan kami mohon dijelaskan disini terkait realisasi dana Desa Tahap 2 tahun anggaran 2024.Pertanyaan awak media dibalas dengan jawaban yang diduga ditulis seseorang, lalu tulisan itu diteruskan oleh kades Suruh lewat pesan WhatsApp dengan jawaban yang tidak nyambung “ realisasi penyaluran Rp. 132.774.800

“Kami telah di monev oleh kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo baik secara reguler maupun monev kinerja Pemerintahan Desa yang baru saja selesai dilaksanakan, “ujar Kepala Desa Suruh, selasa (17/9/2024).Selain itu, “hal ini sudah disampaikan kepada Pihak yang berwenang telah kami terima yang selanjutnya akan kami perbaiki seobyektif mungkin dengan mempedomani ketentuan Perundang-undangan yg berlaku, “jelasnya dalam jawaban Kades tidak memahami pertanyaan media, sementara dari jawaban ini tampaknya kuat dugaan jelas ada temuan, karena kata kades sudah di. Monev oleh kecamatan Sukodono.

“Dan yang perlu saudara kades pahami adalah menjawab pertanyaan kami, bukan malah berlindung di balik hasil monev “tulis awak media. Jawaban itu juga semakin menguatkan adanya dugaan bahwa realisasi dana desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2024Diduga Kuat Kepala Desa Suruh Alergi Wartawan Kabur saat Mau Diwawancarai Awak Media, Ini Patut Dicurigai Bersambung.(tok)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: