Pemda Jepara Diminta Tertibkan Bangunan Liar yang Berkedok UKM di Pantai Bandengan

Pemda Jepara Diminta Tertibkan Bangunan Liar yang Berkedok UKM di Pantai Bandengan
Pemda Jepara Diminta Tertibkan Bangunan Liar yang Berkedok UKM di Pantai Bandengan

Investigasimabes.com l Jepara --  Keberadaan bangunan diduga ilegal tanpa izin di kawasan wisata Pantai Tirta Samudra Bandengan, Desa Bandengan, Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan. Salah satu pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan berani mendirikan bangunan permanen di sempadan pantai, padahal jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) RTRW serta Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai. Aturan ini mengharuskan sempadan pantai bebas dari bangunan permanen dengan jarak minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi, demi melindungi lingkungan pesisir dan menjaga keseimbangan ekosistem. Pemerintah Kabupaten Jepara kini didesak untuk segera mengambil tindakan tegas. 9/10/2024Bangunan yang berdiri tanpa izin ini secara terang-terangan melanggar regulasi, memicu kekhawatiran di kalangan warga dan pemerhati lingkungan. Mereka mengecam keras apa yang disebut sebagai “perusakan lingkungan terang-terangan” yang tidak hanya mengancam ekosistem pantai, tetapi juga merusak potensi wisata yang selama ini menjadi daya tarik utama Pantai Bandengan.

“Investigasi di lokasi menunjukkan bangunan-bangunan tersebut jelas ilegal! Mereka tidak memiliki izin dan bangunan ini berdiri tegak di area yang seharusnya dilindungi. Pemda tidak boleh berdiam diri, harus segera menertibkan bangunan liar ini!” ujar seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, dengan nada marah.Keberadaan bangunan ilegal ini dianggap sebagai bukti lemahnya penegakan hukum oleh Pemerintah Daerah Jepara, yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas. Masyarakat, yang diwakili Kepala Desa, telah mengadukan masalah ini kepada Penjabat (Pj.) Bupati Jepara dan mendesak agar Pemda segera melakukan penertiban serta menghukum pelanggar hukum sebelum terjadi kerusakan yang lebih besar.

Sempadan pantai seharusnya menjadi pelindung alami dari erosi, banjir, dan bencana lingkungan lainnya. Namun, dengan adanya bangunan permanen yang berdiri tanpa izin, kawasan ini berisiko kehilangan fungsinya, yang akan berdampak fatal bagi kelestarian lingkungan dan mengancam daya tarik wisata Pantai Bandengan. “Sejak awal pembangunan ini dimulai, saya sudah mengingatkan mereka, tetapi saya mendapat perlawanan dari pemilik bangunan, inisial 'S', yang bertindak tanpa etika,” ujar seorang warga lainnya.Ketua Lembaga Jepara Membangun (LJM) turut angkat bicara. Dalam diskusi dengan media, ia menegaskan, “Jika Pemda tidak segera bertindak, kami akan melakukan somasi. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi menyangkut masa depan pariwisata dan lingkungan kita.”

Situasi ini memunculkan banyak pertanyaan mengenai komitmen Pemerintah Daerah Jepara dalam menegakkan aturan dan melindungi aset alamnya. Dengan semakin kuatnya desakan dari masyarakat, semua mata kini tertuju pada langkah apa yang akan diambil Pemda Jepara dalam menghadapi pelanggaran hukum yang mencolok ini. Pantai Bandengan, yang merupakan ikon wisata Jepara, kini berada di ambang krisis.Di lapangan, para pekerja bangunan sempat mempertanyakan kehadiran awak media yang sedang mengambil gambar. Salah satu pekerja yang enggan disebut namanya berkilah, “Bangunan ini untuk menahan abrasi, Mas.” Namun, awak media menjawab tegas bahwa Pantai Bandengan adalah kawasan wisata yang seharusnya bebas dari bangunan permanen. “Ini tempat wisata, tempat umum. Jika ada yang salah, suruh bosnya bertemu saya, saya tunggu,” tantang seorang wartawan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin, 7 Oktober 2024, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jepara, Eko, melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa lokasi tersebut bukan di bawah kewenangan Dinasnya.Sementara itu, Satpol PP bidang penindakan mengungkapkan bahwa pembangunan di kawasan wisata harus mendapat persetujuan Dinas Pariwisata sebagai pengelola kebijakan kepariwisataan. “Secara fisik, memang tidak diperbolehkan ada bangunan permanen. Kami telah mengadakan rapat terkait hal tersebut dan akan segera menindaklanjuti dengan teguran. Jika tidak diindahkan, bangunan akan ditertibkan secara terpadu agar tidak menjadi preseden buruk,” kata seorang petugas Satpol PP.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, termasuk 'S', pemilik bangunan permanen di tepi Pantai Bandengan tersebut.(Red Tim – IM)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: