InvestigasiMabes.com | Murung Raya - Sehubung dengan ada nya penandatanganan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intents) antara Kesatuan Pengolahan Hutan Produksi ( KPHP) Murung Raya dngan Borneo orangutan Survival foundation ( BOSF) Nyaru Menteng, Untuk program pelepasliaran Orang hutan di wilayah Kabupaten Murung Raya, tepat nya di hutan Lindung Bukit Batikap pada lokasi seluas ± 33.361 Hektar, maka kami dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN) Murung Raya telah melayangkan surat himbauan yang ditunjukan kepada Kepala KPHP, Murung Raya dan PM . BOSF Nyaru Menteng Nomor 027/SP/Aman/MR/X/2024 Tanggal 2 Oktober 2024,Prihal Himbauan Untuk Pembatalan /Pencabutan LOI Antara KPH Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng Tentang pelepasliaran Orang hutan.
Menurut Ketua AMAN Murung Raya SYARUDIN, alasan disampaikan nya surat himbauan Tersebut adalah adanya dugaan bahwa penandatanganan Surat Pernyataan Minat ( Letter of intents) tersebut tidak mendapat persetujuan dari Masyarakat Adat sesuai proses,Prosedur dan Ketetuan adat istiadat dan Hukum adat yang berlaku di adanya prinsif dasar tentang azas manfaat dari Inplementasi program pelepasliaran orang hutan baik bagi kesejahtraan masyarakat adat,pengembangan dan pengelolaan wilayah Adat,Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan bagi Masyarakat Adat Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia,Tatanan Sosial,Ekonomi dan Budaya, Peningkatan Pendapatan Asli Daerah,Maupun Kemajuan Daerah Kabupaten Murung Raya secara umum alasan lain nya adalah kerjasama Antara Bos dngan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah telah berakhir pada bulan September 2023,dan belum mendapatkan persetujuan perpanjangan Kerja sama dari pemerintah provinsi kalimantan Tengah Selanjutnya,surat Himbauan yang Kami kirimkan baik kepada Kepala KPHP Murung Raya maupun PM BOSF Nyaru Menteng kurang Ditanggapi,Sehingga tidak ada informasi tentang adanya pembatalan atas penandatanganan surat pernyataan minat ( Letter of intents) dari kedua belah pihak.
Terkai hal tersebut,maka kami dri AMAN Murung Raya Kembali menyampaikan Surat Resmi,yaitu Surat Penolakan atas kehadiran,Keberadaan dan program BOSF Nyaru Menteng di Bukit Batikap Kabupaten Murung Raya,kata SYARUDIN slaku Ketua Aman Kabupaten Murung Raya.Secara prinsip,alasan mendasar Penolakan tersebut dikarenakan Pihak KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru Menteng Kurang menghargai dan menghormati kebradaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya beserta hak -hak tradisionalnya hal ini sudah jelas bertentangan dengan amanat peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 16 tahun 2008 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah pasal 39 Ayat (1) dan prinsip " Belom Behadat" dalam Bingkai palsafah "HUMA BETANG".Syarudin juga menegaskan bahwa alasan lain yang juga sangat mendasar terkait penolakan tersebut adalah bahwa seluruh wilayah kabupaten Murung Raya sejak diterbitkan nya Surat keputusan Bupati Murung Raya Nomor 188.45/94/2023 Tentang wilayah kedamangan di Kabupaten Murung Raya ada lh wilayah Adat,sehingga keberadaan Masyarakat Adat di Kabupaten Murung Raya bukan lagi sbagai Stakeholder akan tetapi lebih tepat nya sebagai Right Holder, dimana setiap pengambilan keputusan untuk sebuah aspek pembangunan wajib melibatkan peran serta masyarakat Adat secara penuh.penandatanganan Surat pernyataan minat antara KPHP Murung Raya dan BOSF Nyaru menteng dngan tanpa melibat kan ada nya perstujuan dari masyarakat Adat sesuai dengan proses dan prosuder yang Berlaku dalam tatanan sosial masyarakat Adat Murung Raya,Merupakan bentuk upaya untuk merusak,menghancurkan,dan mencedrai perjuangan AMAN Murung Raya Untuk ,membela,melindungi,mempertahankan dan mengutamakan Kapasitas Masyarakat Adat beserta hak-hak nya Masyarakat Adat untuk dilibatkan dalam semua bentuk pengambilan keputusan pada semua aspek pembangunan.adalah BOSF nyaru Menteng diduga tidak memiliki konsep design pengolahan dan pengembangan wilayah adat dan masyarakat adat disekitar wilayah kerjanya yang dapat mendeskripsikan tentang pencapaian kondisi sosial masyarakat Adat yang akan,diperoleh melalui program kegiatan jangka panjang,menengah dan jangka pendek yang sekarang ini tidak ada informasi yang jelas tentang dampak manfaat yang signifikan terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Peningkatan Tarap Hidup Masyarakat dan pembangunan Infrastruktur wilayah pemukiman masyarakat Adat,serta pelestarian seni Budaya,yang di dukung dari program/ kegiatan BOSF Nyaru Menteng.
Dalam kesempatan ini perlu juga kmi smpaikan bahwa AMAN Murung Raya dalam Perjuangan untuk Membela,melindungi,mempertahankan dan menguatkan Kapasitas Masyarakat Adat beserta hak -haknya dimaksudkan untuk memperkuat dan memperjelas status hak -hak Masyarakat Adat Murung Raya atas pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam dalam wilayah adat nya.guna terwujut nya masyarakat Adat yang mandiri Secara Ekonomi,Berdaulat Secara Politik dan Bermartabat secara Budaya memperkuat peran serta masyarakat Adat Murung Raya dalam pengambilan aspek pembangunan di Kabupaten Murung Raya,Meningkat kan peran serta nilai tawar masyarakat ada dalam pengabilan keputusan untuk pengolahan dan pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam wilayah adat nya berkeadilan,berkelanjutan,dan mensejahtrakan,demi terwujud nya tatanan sosial yang aman,nyaman dan harmonisantara semua elemen da para pihak dngan mengutamakan prinsip "Belom Behadat" dalam Bingkai pilsafah " Huma Betang" dan untuk mehindari mencegah nya upaya -upaya kriminalitas terhadap nasyarakat Adat Murung Raya dalam mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam dalam wilayah adat.Slanjut nya kami juga menegaskan bahwa siapapun dan dari Lembaga Manapun yang telah dngan sengaja memberikan keputusan ke pada BOSF Nyaru Menteng untuk melaksanakan Kegiatan/program dengan tanpa melibatkan peran serta Masyarakat Adat Setempat,Kelembagaan Adat,Organisasi,kemasyarakatan yang berkontrobusi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat Berdasarkan pada proses dan prosudur yang berlaku dalam tatanan sosial kehidupan masyarakat Adat didalam pengambilan keputusan,Dianggap melanggar Adat Istiadat dan Hukum Adat serta pelecehan terhadap Kelembagaan Adat dan keberadaan Masyarakat Adat yang pada Prinsip nya Wajib untuk di proses dan ditindak secara adat guna penegakan Hukum Adat.
M INDRAWAN.
Editor : Investigasi Mabes