Investigasimabes.com | Jepara -- Dilansir dari media Lumbunginformasi.id , (19/10), Kawali Indonesia Lestari menyampaikan agar limbah Faba dijadikan perhatian, dengan adanya pemanfaatan limbah Faba untuk pengurukan jalan usaha tani (JUT), di dukuh Bayuran RT 07 RW 05 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.Berapa panjang, lebar dan tebal jalan yang akan ditimbun, karena dalam permohonan Pemerintah Desa (Pemdes) Tubanan kepada PT. PLN (Persero) IUK PLTU TJB dengan nomor surat : 413/120 tanggal 30/9/2024 kuota limbah yang diperlukan hanya 50 m3, demikian dilansir dari media tersebut, Sabtu (19/10/2024).
Disampaikan, menurut peraturannya, pemanfaatan limbah dari PLTU TJB boleh, tetapi harus ada ijin dari menteri, izin pemanfaatan terbatas dan harus ada kajiannya dulu, berupa kajian lingkungan dan kajian kandungan fabanya, karena faba masih katagori limbah B3, walaupun Faba tetap dapat dimanfaatkan secara terbatas, jadi tidak boleh digunakan seenaknya.Terkait hal tersebut, disampaikan juga, Penanggung jawab PLTU TJB dan kepala desa yang meminta harus memberikan penjelasan, dan membuat pertanggung jawaban pengelolaannya. Siapa yang akan memantau setelah pengurukan, dengan menggunakan limbah faba, karena pemanfaatan Faba tidak boleh sampai mencemari lingkungan seperti mencemari air, dan menyebabkan penyakit.
Diketahui, dalam Faba masih mengandung H2SO3, akan menjadi H2SO4 jika bereaksi H2O, dan H2SO4 adalah asam solfat. Ini akan merusak perairan seperti sungai dan danau sehingga menimbulkan kematian ikan.Asam solfat jika masuk ke dalam tanah, akan mencemari air tanah, bila air tanah dangkal tercemari asamsulfat dan sampai terminum oleh penduduk, maka dapat meninbulkan rusaknya organ tubuh, seperti gagal ginjal, radang hati, bahkan dapat meninbulkan kangker hati.
Sementara itu, ketua RW setempat, letak wilayah pembuangan limbah, pada saat dikonfirmasi media ini mengatakan tidak diajak bermusyawarah.Ditempat terpisah, masyarakat yang enggan disebut namanya, (H) nama inisial, kepada media ini menyampaikan, "Dengan adanya berita ini mestinya dari pihak keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan PLTU TJB menunjukkan komitmennya," ujarnya.
Melalui pesan elektronik, awak media ini mencoba menghubungi Kukuh, selaku pimpinan K3 L PLTU TJB, dijelaskan, "Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan pada tanggal 2 Februari 2021, yang menetapkan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi merupakan limbah Bahan Berbahaya dan beracun (B3)," jelasnya.(Arif M).
Editor : Investigasi Mabes