InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Dinas PUPR Kabupaten Kampar No comment terkait temuan wartawan dan LSM Badai, sepertinya para pihak penyelenggara baik PPK maupun PPTK Pembangunan Jalan Haf Jaya dan Jalan Cik Ditiro yang berasal dari anggaran Kementerian PUPR tahun 2024 melalui dana transfer khusus atau yang lebih di kenal sebagai DAK (Dana Alokasi Khusus) yang di terima Pemerintah Kabupaten Kampar akan bermuara kepada Penegak Hukum.
Pasalnya DPP LSM BADAI akan segera melaporkannya ke pihak KPK karena menurut dugaan LSM BADAI nilai kerugian negara sudah memenuhi syarat penanganan nilai korupsi Jalan Haf Jaya dan Jalan Cik Ditiro sebagaimana yang sudah beberapa kali di beritakan oleh Media.
Seperti yang kita ketahui dari isi pemberitaan beberapa Minggu lalu bahwa ada dugaan korupsi senilai lebih kurang 2 Miliar atas pelaksanaan Pembangunan Jalan Haf Jaya yang dikerjakan oleh CV. Zhafran Rizki Pertama senilai Rp. 6.159.499.000 yang di duga tidak mengerjakan Bahu Jalan sesuai standar pembangunan Jalan dan tidak mengerjakan penghamparan Base B sepanjang 2.360 Meter sesuai STA pekerjaan yang tertera di lapangan.
Begitu juga dengan Pembangunan Jalan Cik Ditiro yang di kerjakan oleh CV. Alfaro Jaya Utama senilai Rp 3.702.529.000. Jalan ini awalnya hanya Jalan lama yang kondisinya rusak berat, namun pihak rekanan di duga hanya mengerjakan tambal sulam alias memecing lalu di Hotmix AC WC dan sebagian di Overlay pada bagian Jalan yang belum rusak dan terlihat jelas dalam foto saat di kerjakan rekanan dan tidak terlihat adanya kenaikan Badan Jalan setinggi 15/18 Cm yang terdiri dari Base A 13 Cm dan aspal AC WC 4 Cm, dan anehnya lagi tidak ada kegiatan pekerjaan Bahu Jalan sehingga patut diduga ada kerugian negara sekitar 1,7 Miliar yang terdiri dari Base A yang tidak di hampar sepanjang 1.850 Meter dan Bahu Jalan yang tidak di kerjakan sepanjang 1.850 Meter, dalam arti 50 Cm Kiri dan Kanan Jalan.
DPP LSM BADAI Ebert, ST Pakpahan yang mengirim pesen singkat atas hasil peninjauannya di lapangan melalui WhatsApp bapak Amga, ST selaku PPK yang juga Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Kampar tidak mau menjawab, seakan-akan Pejabat Eselon lll ini alergi terhadap LSM dan wartawan, dan diduga sebagai "Kaki tangan" Pj. Bupati Kampar. Tim
Editor : Investigasi Mabes