InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah baru saja memasang plang kepemilikan tanah seluas 132.550 m² di kawasan Pantai Boom Marina. Plang tersebut bertuliskan bahwa lahan ini adalah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan mencantumkan larangan pemanfaatan lahan tanpa izin, disertai ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara bagi yang melanggar.
Namun, di balik pemasangan plang yang tegas tersebut, muncul kritik terhadap kebijakan Pemkab Banyuwangi terkait PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), selaku pengelola Pantai Boom Marina. Pasalnya, PT PPI diduga belum melengkapi izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai syarat mutlak dalam pemanfaatan tata ruang sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan UU Penataan Ruang, PKKPR, SLF, dan PBG merupakan izin wajib untuk memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara legal dan sesuai peruntukan. Namun hingga saat ini, PT PPI masih dapat beroperasi di kawasan tersebut tanpa hambatan, meski belum memenuhi persyaratan tersebut. Hal ini memunculkan anggapan bahwa pemerintah cenderung menerapkan standar ganda dalam pengelolaan lahan di Banyuwangi.[caption id="attachment_58424" align="alignnone" width="1920"]
module: NormalModule;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: Hdr;
cct_value: 0;
AI_Scene: (-1, -1);
aec_lux: 50.0;[/caption]
“Kami sangat mendukung langkah Pemkab untuk menjaga aset daerah dengan pemasangan plang ini. Tapi, menjadi tanda tanya besar ketika aturan yang ketat hanya diberlakukan kepada masyarakat kecil, sedangkan perusahaan besar justru diberi kelonggaran,” ujar salah satu aktivis pemerhati tata ruang di Banyuwangi, "RONY MULYONO, A.Md. Saat memberikan tanggapan.
Lebih lanjut, RONY, mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Tindakan tegas terhadap PT PPI seharusnya dilakukan demi menjaga keadilan dan kredibilitas pemerintah dalam melindungi aset dan tata ruang di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai kawasan strategis dan ikon pariwisata Banyuwangi, Pantai Boom Marina selayaknya menjadi contoh tata kelola lahan yang baik. Namun, jika pengelolanya saja tidak taat aturan, maka hal ini akan mencoreng citra pemerintah daerah dan melemahkan penegakan hukum di sektor tata ruang dan bangunan.
Pihak pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas dan transparan terhadap PT PPI agar memenuhi seluruh persyaratan izin sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada kesan pilih kasih dalam penerapan hukum di Banyuwangi, dan keadilan dapat terwujud bagi seluruh pihak," Ungkap RONY.(Red)
Editor : Investigasi Mabes