Polresta Banyuwangi Gelar Konferensi Pers Kasus Ancaman Kekerasan dengan Senjata Api

module: NormalModule; 
touch: (-1.0, -1.0); 
modeInfo: ; 
sceneMode: Auto; 
cct_value: 0; 
AI_Scene: (-1, -1); 
aec_lux: 106.0;
module: NormalModule; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 106.0;

InvestigasiMbes.com | Banyuwangi, Senin 11/11/2024 - Polresta Banyuwangi, di bawah pimpinan Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengadakan konferensi pers hari ini untuk mengungkap perkembangan kasus ancaman kekerasan yang melibatkan senjata api. Kasus ini telah menjadi sorotan publik karena dugaan keterlibatan seorang warga berinisial MMA, yang melakukan ancaman terhadap seorang juru parkir berinisial AF. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 Oktober 2024, di depan sebuah toko di Banyuwangi. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, MMA diduga mengeluarkan senjata api dan mengancam AF dalam sebuah perselisihan yang berlangsung di tempat umum. Kombes Pol. Rama Samtama Putra menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kekerasan, terlebih yang melibatkan senjata api.

"Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami akan memastikan bahwa tindakan kekerasan dengan senjata api tidak akan mendapat toleransi. Penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas," ungkap Kombes Pol. Rama. 

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa MMA dapat dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, khususnya terkait ancaman yang mengakibatkan orang lain merasa tertekan atau terintimidasi. Pasal 335 ayat 1 KUHP menyatakan bahwa barang siapa yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda. 

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan polisi tengah mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian. Polresta Banyuwangi juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena pihaknya akan memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.Dengan langkah tegas yang diambil Polresta Banyuwangi, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari tindakan intimidasi atau kekerasan yang melanggar hukum. (Red)

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag: