InvestigasiMabes.com| Pontianak - Proyek renovasi gedung Pengadilan Tata Usaha di Jl.Ayani Pontianak diduga terjari pelanggaran dalam pelaksanaannya seperti tidak adanya Tenaga Ahli di lapangan dan para pekerja juga tidak mengunakan K3. Hal tersebut dilaporkan masyarakat kepada redaksi media jumat lalu.
Tim gabungan media yang mendapat laporan tersebut langsung turun mengecek kebenaran informasi yang ada dilapangan pada hari Sabtu 16 November 2024 sekitar pukul 15:00 Wib.Tim media yang melihat langsung kegiatan proyek tersebut menemukan fakta kebenaran yang di sampaikan oleh masyarakat kepada awak media.
Awak media dari hasil investigasi lapangan kepada beberapa pekerja menemukan kalau mereka hanya selaku pekerja dan pihak pemborongan atau kontraktor serta pengawas tidak berada ditempat.Padahal dalam kontrak kerja jelas nama nama tenaga ahli harus ada di lapangan tetapi sangat di sayangkan pekerjaan yang mengunakan anggaran negara tersebut tanpa didampingi tenaga ahli maupun pengawas di lapangan.
Kondisi dilapangan juga ditemukan para pekerja saat memasang atap tidak dilengkapi K3 untuk pengamanan para pekerja. Selain itu hasil investigasi dilapangan juga menemukan beberapa material yang di pasang tidak sesuai spek seperti pekerjaan rangka atap yang di duga terlalu tipis. Begitu juga dengan pemasangan begel begel kolom jarak tidak sesuai yang di pasang.Sebelum berita ini diterbitkan wartawan beberapa redaksi media mencoba mengkonfirmasi kepada penanggungjawab proyek namun tidak ada jawaban.
Editor : Investigasi Mabes