Komisi III DPRD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan yang Diduga Bermasalah

Komisi III DPRD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan yang Diduga Bermasalah
Komisi III DPRD Lampung Selatan Tinjau Pembangunan yang Diduga Bermasalah

Investigasimabes.com |Lampung Selatan -- Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah,(1)Membahas rancangan peraturan daerah dan rancangan keputusan DPRD.(2)membantu pimpinan DPRD menyelesaikan masalah yang disampaikan masyarakat atau bupati.(3)mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD,(4)menerima menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.(5) memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat (6).melakukan kunjungan kerja,.(7)mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat.(8)mengajukan usul kepada pimpinan DPRD.(9)memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi,Selanjutnya untuk kal ini komisi III DPRD kabupaten Lampung Selatan yang di ketua oleh Yuti Rama Yanti melakukan peninjauan pembangunan infrastruktur yang ada di Desa Bumidaya serta pembangunan Rehabilitasi Gedung sekolah SMPN 2 Sragi kecamatan sragi.

Pasalnya, Berhubung Adanya pemberitaan di beberapa media online mengenai informasi dugaan pembangunan yang kurang baik yang di laksanakan oleh pihak rekanan,Maka dari itu komisi III DPRD kabupaten Lampung Selatan merasa perlu meninjau secara langsung untuk memastikan kebenarannya.Di katakan Suhar Pujianto atas Nama komisi III sebagai mitra Dinas pendidikan,

"Kami perlu mengklarifikasi danJawaban dari pihak rekanan atau pemborong serta

PPK dari Dinas terkait atas Dugaan pembangunan yangKurang baik".ucap Suhar.

Setelah mengontrol langsung,M.Gilang Satria Riyandi sebagai anggota komisi III,ia mengatakan," pembangunan rehab sekolah ini kok begini ya, anggarannya 1,8,pembangunan ini bukan untuk sehari Dua hari".tegasnya.Dari hasil peninjauan tersebut, ketua komisi III Yuti Rama Yanti serta wakil ketua Polman Sinaga menyimpulkan,akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) untuk untuk mencari solusi kepada pihak rekanan, supaya apa saja yang harus di perbaiki atau dipertanggungjawabkan oleh pihak rekanan.jelasnya. (Syarif).

Editor : Investigasi Mabes
Tag: