Kejari Pontianak Belum Tahan Tersangka Kadis Kominfo Kalbar Terkait Kasus Korupsi Serat Optik Kantor Gubernur

Kejari Pontianak Belum Tahan Tersangka Kadis Kominfo Kalbar Terkait Kasus Korupsi Serat Optik Kantor Gubernur
Kejari Pontianak Belum Tahan Tersangka Kadis Kominfo Kalbar Terkait Kasus Korupsi Serat Optik Kantor Gubernur

InvestigasiMabes.com | Pontianak - Kadis Kominfo Pemda Kalbar berinisial S dan Penyedia Jasa berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Pontianak terkait kasus korupsi jaringan serat optik kantor Gubernur Kalbar sampai hari ini belum di tahan padahal keduanya sejak tanggal 22 Juli 2024 lalu sudah berstatus tersangka. Dari Pantauan media terhadap tersangka S masih aktif terlihat melakukan aktifitas sebagai pejabat Pemda Kalbar seperti biasa mulai dari memimpin apel hingga mengikuti rapat rapat dilingkungan Pemda Kalbar. PJ.Gubernur Kalbar maupun kepala BKD juga belum berani mengambil langkah langkah untuk menonaktifkan Kepala Dinas Kominfo Kalbar yang sebelumnya pernah menjabat sebagai PJ.Bupati Landak tersebut. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam korupsi proyek pembangunan jaringan serat Optik tahun Di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Badat tahun anggaran 2022. 

Proyek pembangunan jaringan serat optik tersebut bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2022. sebesar Rp 6 miliar. 

Dari proses penyelidikan yang dilakukan, kejaksaan telah menetapkan dua orang yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan A yang berperan sebagai penyedia barang sebagai tersangka. Selama proses penyelidikan dilakukan, pihak Penyidik Kejari Pontianak telah memanggil sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan. 

Adapun modus tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam proyek tersebut yakni adanya dugaan pengelembungan anggaran (mark-up). 

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Media pembangunan jaringan serat optik sudah direncanakan sejak 2019 namun baru dilakukan proses lelang melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Kalbar dengan nilai HPS paket sebesar. Rp. 5.170.220.506. Lelang tahun 2021. 

Namun proses lelang proyek tersebut dibatalkan dan dilakukan tender ulang pada anggaran 2022. Anehnya proyek pembangunan jaringan serat optik itu pada 2022 tidak tertera data lelang di laman LPSE Kalbar. Belum di tahannya dua orang tersangka yang sudah lebih dari 5 bulan berstatus tersangka ini menjadi pertanyaan publik ada apa dengan Kejari Pontianak sampai terlalu lama belum menahan keduanya. Publik menduga Kasus korupsi serat optik Kantor Gubernur Kalbar ini ada melibatkan keluarga mantan pejabat Pemda Kalbar yang selama ini diketahui menjadi pengendali di Ruang Data Analitik Room (DAR) Kantor Gubernur Kalbar.(Tim Kalbar)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: