InvestigasiMabes.com | Banyuwangi – Pertandingan antara Persewangi Banyuwangi melawan Persebo Muda Bondowoso di Stadion Diponegoro pada Sabtu (10/01) menyisakan kekecewaan mendalam bagi insan pers di Banyuwangi. Sejumlah awak media yang hadir untuk meliput pertandingan tersebut dilarang masuk oleh pihak panitia. Kejadian ini memantik reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Saleh Supriyanto, Pemimpin Redaksi MEDIA Laksamana.id, yang menyoroti pelanggaran kebebasan pers dalam peristiwa tersebut.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers dijamin oleh undang-undang, dan tindakan menghalangi jurnalis melaksanakan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Saleh Supriyanto dalam keterangannya kepada awak media. Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan berita yang objektif dan faktual.
Dalam pasal 18 ayat 1 UU Pers, disebutkan bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. “Kami akan mengkaji langkah hukum yang bisa diambil untuk memastikan pelanggaran ini tidak terulang di masa mendatang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyerukan kepada pihak terkait, termasuk pengelola stadion dan panitia pertandingan, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. “Sepak bola adalah milik masyarakat. Melarang media meliput pertandingan sama dengan merampas hak publik atas informasi,” katanya.
Peristiwa ini mendapat perhatian luas, mengingat peran media dalam mendukung perkembangan olahraga dan memberikan liputan yang dapat memotivasi para atlet. Awak media yang tergabung dalam sejumlah organisasi jurnalis di Banyuwangi juga menyampaikan solidaritas dan dukungan terhadap kolega mereka yang mengalami perlakuan tidak semestinya.
Laksamana.id akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendesak penerapan aturan hukum yang berlaku untuk menegakkan kebebasan pers di Indonesia. (Red)
Editor : Investigasi Mabes