Premanisme berkedok Dept Collector Meresahkan Masyarakat Kini Jadi Sorotan Media

Premanisme berkedok Dept Collector Meresahkan Masyarakat Kini Jadi Sorotan Media
Premanisme berkedok Dept Collector Meresahkan Masyarakat Kini Jadi Sorotan Media

InvestigasiMabes.com l Konawe Selatan --  para dept collector dari pihak leasing Dipo mengambil paksa mobil warga yang sedang beroperasi di PT. Macika Mada Madana (M3).Menurut penuturan Aksan selaku saksi yang sedang mengendarai mobil tersebut dia di berhentikan paksa oleh beberapa orang yang di duga dari pihak dept collector dan mereka langsung membawa kabur mobil tersebut

Sementara menurut pak Mading selaku pemilik unit bahwa mobil tersebut sudah dua kali di tarik paksa oleh dept collector dan kasusnya masih bergulir di Polsek Baruga karena pada saat itu kami melaporkan pihak dept collector karena telah merampas mobil saya di tengah jalan, dan kini mobil tersebut masih dalam pemantauan polisi karena kami dari pihak pemilik cuma mengajukan pinjam pake dari polsek Baruga, ucapnya.Setelah kami mengkomfirmasi melalui telpon Herman Nompo PH, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pihak leasing Dipo karena kasus ini sudah dalam proses pengadilan karena pihak Dipo sudah mengajukan permohonan pengadilan tetapi kenapa lagi pihak Leasing Dipo masih mengeluarkan sk penarikan terhadap dept collector, sehingga mereka menarik paksa lagi dan setau saya ini mobil masih dalam pemantauan polisi karena kami cuman mengajukan pinjam pake atau titip rawat barang bukti dari polsek Baruga

Berarti mobil ini masih selaku barang bukti sewaktu-waktu di butuhkan untuk penyidikan harus di kembalikan, jadi kenapa pihak leasing Dipo mengeluarkan sk lagi untuk para dept collector dan mereka mengambil paksa lagi berarti sama halnya mereka menghilangkan barang bukti,Ucapnya.Kami juga akan menanyakan kasus ini ke polsek Baruga sudah sampai di mana perkembangan kasus ini karena klien saya belum menarik laporannya terkait perampasan pertama oleh dept collector alias mata Elang, tuturnya.

Ini juga menjadi perhatian para penegak hukum untuk menindak tegas para premanisme berkedok dept collector kerena mereka telah meresahkan masyarakat, karena tidak ubahnya seperti para begal terang-terangan, lebih lanjut.Pihak leasing Dipo di duga telah melanggar aturan dengan melakukan perampasan lewat dept collector, apa lagi perampasan di tengah jalan secara paksa mereka ini di nilai melanggar hukum dan dapat di kenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.

Karena hal tersebut, bisa di kenakan KUHP pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 378 tentang pencurianKasus ini sudah kami laporkan ke pihak polsek palangga selatan, dan sedang berproses tahap penyelidikan , tetapi sudah di limpahkan ke polres Konsel karena mengingat keterbatasan polsek, dan kami tetap akan selalu mengawal atau mempertanyakan kasus ini,dan kami berharap pihak APH bisa mengungkap secara maksimal secara transparansi dan bisa memberikan layanan yang maksimal terhadap Masyarakat, tutup nya.

(Andriawan polingay)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: