Temuan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang Belum sesuai dengan Ketentuan

Temuan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang Belum sesuai dengan Ketentuan
Temuan Pembayaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN yang Belum sesuai dengan Ketentuan

InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi Riau menganggarkan Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.405.237.030.930,00, dengan realisasi sebesar Rp2.318.631.227.769,00 (96,40%). Realisasi tersebut mencakup Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp1.049.769.107.474,00 serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp858.567.475.503,00. Namun, hasil Pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pada berbagai komponen belanja pegawai, seperti:Tunjangan istri/suami dan tunjangan beras istri/suami sebesar Rp46.640.990,00.

Tunjangan anak dan tunjangan beras anak sebesar Rp145.746.468,00.Tunjangan fungsional dan tunjangan umum ASN tugas belajar sebesar Rp43.939.000,00.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tugas belajar sebesar Rp277.089.642,55.Gaji dan tunjangan ASN yang telah pensiun sebesar Rp222.969.300,00.

Gaji dan tunjangan ASN yang berstatus tersangka tindak pidana sebesar Rp92.719.973,00.Total kelebihan pembayaran mencapai Rp829.105.373,55.

2. Potensi Kelebihan PembayaranTerdapat potensi kelebihan pembayaran karena belum dilengkapinya dokumen administrasi pada komponen:

Tunjangan istri/suami dan tunjangan beras istri/suami untuk 106 ASN sebesar Rp569.015.300,00.Tunjangan anak dan tunjangan beras anak untuk 860 ASN sebesar Rp2.212.876.650,00.

3. Ketidaksesuaian dengan KetentuanPembayaran gaji, tunjangan, dan tambahan penghasilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk:

Peraturan tentang penghentian tunjangan bagi ASN yang tugas belajar setelah bulan ke-6.Peraturan tentang pemberhentian pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN yang telah pensiun atau yang berstatus tersangka tindak pidana.

Ketentuan administrasi dokumen untuk pembayaran tunjangan keluarga.4. Tanggung Jawab Pengembalian

Dari total kelebihan pembayaran, sebagian telah dikembalikan ke Kas Daerah oleh ASN terkait, tetapi masih terdapat sisa kewajiban pengembalian oleh ASN lainnya.Dampak: Kelebihan pembayaran menyebabkan kerugian pada anggaran daerah.

Rekomendasi: Pemprov Riau perlu memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan belanja pegawai, termasuk kelengkapan administrasi dokumen dan penghentian pembayaran tunjangan/gaji bagi ASN yang tidak berhak. Pengembalian kelebihan pembayaran juga harus segera ditindaklanjuti.** Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag: