InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pembangunan Perumahan Sky Garden di Jalan Budi Dermawan, tepatnya antara Jl. Budi Daya dan Jl. Karya, RT.007 RW.018 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuahmadani, Kota Pekanbaru, memunculkan polemik hukum dan sosial. Rumah-rumah dengan tipe 45 dan 54 di perumahan ini telah ditempati selama hampir empat tahun oleh konsumen yang membelinya melalui cicilan bertahap, bahkan beberapa telah lunas. Namun, hingga kini para penghuni belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan semakin rumit ketika Bapak Mansur, yang mengaku sebagai pemilik sah tanah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No. 3583/PPAT/1987, melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Ia menuduh pihak pengembang, Abim dan Elok, membangun perumahan di atas tanah miliknya tanpa izin. Mansur menduga adanya pemalsuan dokumen tanah karena SHM No. 2530 yang diajukan pengembang mencantumkan nama "Darwasni," yang tidak pernah dikenal di lokasi tersebut.
Kasus ini kini berada dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru telah memanggil pengembang untuk klarifikasi dan meminta dokumen asli guna memverifikasi keabsahan SHM tersebut. Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk BPN Kota Pekanbaru, belum membuahkan hasil.
Selain itu, konsumen perumahan juga merasa dirugikan karena pengembang belum mengurus dokumen legal seperti SHM dan PBG. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM JIHAT Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, mengimbau konsumen untuk membuat pengaduan agar mendapatkan pendampingan hukum.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengembang properti dan perlindungan konsumen. Sengketa lahan dan kelalaian dalam pengurusan dokumen legalitas dapat berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap industri perumahan.** Tim.
Editor : Investigasi Mabes