InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Sopi adalah minuman tradisional beralkohol hasil produksi masyarakat adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku dan merupakan salah satu kearifan lokal yang sudah semestinya dilestarikan.
Aparat penegak hukum dan masyarakat di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat itu sering dibuat gerah dengan tingkat kriminalitas dan terganggunya ketentraman dan ketertiban umum sebagai akibat dari penyalahgunaan Sopi, dan fakta ini tak dapat dipungkiri.
Dilain sisi, melarang peredaran dan penggunaan Sopi oleh masyarakat merupakan pelecehan terhadap tradisi masyarakat adat Tanimbar karena Sopi merupakan salah satu material yang mutlak ada disetiap praktik adat istiadat masyarakat adat Tanimbar.
Sopi juga merupakan salah satu komoditi lokal yang memiliki nilai ekonomis yang menjanjikan dan mampu mendorong perbaikan ekonomi masyarakat terutama para petani Sopi.
Fakta yang tak boleh dipandang sebelah mata bahwa banyak petani Sopi di Tanimbar dapat memperbaiki taraf hidup ekonomi keluarga mereka, mereka dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, mereka dapat menyekolahkan anak-anak mereka sampai tingkat sarjana dan mengantar anak-anak mereka untuk menjemput masa depan yang lebih baik.
Solusi yang semestinya dilakukan oleh Pemerintah Daerah adalah melegalkan Sopi sebagai salah satu komoditi unggulan daerah dan memfasilitasi pengolahan Sopi menjadi prodak lain yang memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi serta mendorong produksi Sopi secara masif di Tanimbar demi tersedianya bahan mentah untuk industri pengolahan Sopi.
Sebagai konsekwensinya, Pemerintah Daerah sekaligus bertindak sebagai pengepul dan mengawasi peredaran serta penyalahgunaan Sopi oleh masyarakat, Sopi hanya dapat dibeli oleh masyarakat pada saat melakukan ritual adat istiadat namun dengan jumlah yang terbatas, selain ritual adat Sopi dilarang untuk diperjual belikan dengan bebas dan harus disertai sanksi pidananya.
Solusi ini dapat menjadi suatu gerakan ekonomi rakyat terbarukan yang sudah tentu akan memacu aktivitas produksi petani Sopi yang bermuara pada peningkatan pendapatan petani Sopi sekaligus mencegah penyalahgunaan Sopi yang berpotensi dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta dapat mendorong Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. (IM. 125).
Editor : Investigasi Mabes