InvestigasiMabes.com l Pekanbaru -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau mulai memasifkan imbauan larangan merokok saat berkendara. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur bahwa pengemudi harus berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.Dalam Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi. Sementara itu, Pasal 283 mengatur bahwa pengemudi yang melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750 ribu.
Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman, menegaskan bahwa merokok saat berkendara termasuk dalam kategori aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi. Selain itu, bara api dari rokok juga dapat membahayakan pengendara lain.“Banyak keluhan dari masyarakat terkait pengendara yang merokok di jalan. Bara api dan asapnya bisa mengganggu pengguna jalan lain, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” ujar Taufiq, Ahad (2/2/2025).
Sebagai langkah konkret, Ditlantas Polda Riau telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk mempercepat pemasangan brosur, baliho, dan spanduk imbauan di berbagai titik strategis."Seluruh Kasatlantas sudah bergerak cepat mengedukasi masyarakat melalui sosialisasi langsung dan pemasangan imbauan di tempat-tempat yang mudah terlihat pengguna jalan," tegasnya.***
Editor : Investigasi Mabes