Dugaan Pungli di SMPN 1 Batealit ‘Iuran Sukarela’ yang Wajib Dibayar, Pejabat Disdikpora Diduga Terlibat

Dugaan Pungli di SMPN 1 Batealit ‘Iuran Sukarela’ yang Wajib Dibayar, Pejabat Disdikpora Diduga Terlibat
Dugaan Pungli di SMPN 1 Batealit ‘Iuran Sukarela’ yang Wajib Dibayar, Pejabat Disdikpora Diduga Terlibat

InvestigasiMabes.com l Jepara – Dunia pendidikan di Kabupaten Jepara kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, kasus tersebut terjadi di SMPN 1 Batealit, di mana wali murid mengungkap adanya iuran yang dikemas sebagai sumbangan “sukarela,” tetapi pada kenyataannya bersifat wajib. Tidak hanya pihak sekolah dan komite, dugaan pungli ini juga menyeret pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara.(10/03/2025).Sejumlah wali murid mengeluhkan pungutan yang ditetapkan sepihak oleh pihak sekolah dan komite. Meski disebut sebagai "sumbangan sukarela," wali murid justru mendapati bahwa nominalnya sudah ditentukan dan wajib dibayar oleh setiap siswa.

Berikut rincian iuran yang harus dibayarkan siswa:Kelas VII: Rp 400.000

Kelas VIII: Rp 450.000Kelas IX: Rp 350.000

Study Tour Kelas IX: Rp 850.000 (wajib dibayar meskipun siswa tidak ikut serta, bahkan menjadi syarat pengambilan ijazah).

Lebih parahnya, orang tua siswa yang tidak mampu membayar dilaporkan mendapat tekanan dari pihak sekolah. Bahkan, ada indikasi siswa yang orang tuanya keberatan diperlakukan berbeda dari teman-temannya. Wali murid juga mengaku tidak pernah menerima laporan transparan terkait penggunaan dana tersebut.Dugaan pungli ini tidak hanya melibatkan pihak sekolah dan komite, tetapi juga menyeret nama pejabat Disdikpora Jepara. Nama Kabid SMPN Disdikpora Jepara, A.N, muncul dalam kasus ini setelah ia memberikan pernyataan yang justru terkesan membela pihak sekolah. Dalam keterangannya kepada media, ia menyatakan bahwa pungutan tersebut tidak melanggar regulasi. Sikap ini menimbulkan dugaan bahwa ia berusaha melindungi praktik pungli yang terjadi.

Saat awak media mencoba menghubungi A N untuk klarifikasi lebih lanjut, ia memilih bungkam. Konfirmasi melalui telepon dan WhatsApp tidak mendapat respons, semakin menguatkan dugaan bahwa ada sesuatu yang sengaja ditutupi.Sementara itu, Kepala Disdikpora Jepara, Ali Hidayat, hanya memberikan tanggapan normatif dengan mengirimkan dokumen Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah serta surat edaran terkait larangan penggalangan dana yang tidak sesuai aturan. Namun, ia tidak memberikan jawaban tegas terkait sanksi bagi bawahannya maupun pihak sekolah.

Yang lebih mengejutkan, Plt. Sekretaris Disdikpora Jepara, Edi Utoyo, mengklaim bahwa permasalahan ini telah dimediasi antara pihak sekolah, komite, dan wartawan. Pernyataan ini dibantah keras oleh wartawan yang meliput kasus ini. Mereka menyatakan bahwa tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam pertemuan yang diklaim sebagai mediasi tersebut.

Dugaan pungli ini terjadi di SMPN 1 Batealit, Kabupaten Jepara, dan telah berlangsung sejak awal tahun ajaran baru 2024/2025. Kasus ini baru terungkap setelah sejumlah wali murid mulai berani berbicara kepada media mengenai tekanan yang mereka alami akibat kewajiban membayar iuran tersebut.Pungutan liar di dunia pendidikan bukan hanya merugikan wali murid secara finansial, tetapi juga mencoreng integritas sekolah. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, justru menjadi ajang eksploitasi keuangan dengan dalih sumbangan "sukarela."

Banyak pihak menilai kasus ini sebagai bukti gagalnya pengawasan Disdikpora Jepara. Jika dibiarkan, praktik serupa bisa terus terjadi di sekolah-sekolah lain di Jepara.Masyarakat dan aktivis pendidikan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman RI untuk segera turun tangan melakukan audit terhadap penggunaan dana yang dikumpulkan dari wali murid. Jika terbukti ada penyimpangan, maka pejabat terkait harus diberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Sampai berita ini diterbitkan, kepala sekolah SMPN 1 Batealit, Ida, yang sebentar lagi memasuki masa pensiun, belum memberikan tanggapan yang jelas. Ia memilih menghindari konfirmasi dan seolah menganggap bahwa pungutan ini sah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.Kasus ini akan terus dikawal oleh awak media, sementara masyarakat berharap agar dugaan pungli di SMPN 1 Batealit tidak hanya menjadi polemik sesaat, tetapi benar-benar ditindaklanjuti demi keadilan bagi wali murid dan siswa yang terdampak. (Red Tim Part III - IM)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: