InvestigasiMabes.com l Saumlaki - Dalam rangka mensukseskan program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa - dr. Juliana Ch. Ratuanak masa bhakti 2025-2030, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan giat rutin patroli ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.Kegiatan dimaksud bertujuan mengecek dan mengetahui secara riil kondisi masyarakat dan pedagang kaki lima yang sedang beraktifitas di area Pasar Ngrimase Olilit Saumlaki.
Dalam arahan kepada personilnya di Saumlaki Rabu, 12/3/2025 Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs. Damianus Batmomolin, M.M mengingatkan anggotanya agar selalu mengedepankan pendekatan secara persuasif dan kemanusiaan terhadap masyarakat, pedagang kaki lima atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah."Saya ingatkan agar selalu kedepankan pendekatan persuasif dan humanis bila ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah oleh masyarakat, bicara dengan baik dan sopan kepada masyarakat serta berikan penjelasan dan pemahaman agar mereka dapat menyadari pelanggaran yang mereka lakukan, sehingga dapat dengan mudah kita lakukan penertiban", tegas Batmomolin.
Kegiatan tersebut dikoordinir langsung oleh Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban umum Siti Sarjanawianti, SH, Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran Julianus Batmomolin, SE serta Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Martin Ivakdalam, S.Ag mewakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Martin Ivakdalam, S.Ag yang mewakili Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjelaskan Perda Nomor 28 Tahun 2013 tentang PKL dan Perda Nomor 26 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum kepada masyarakat dan Pedagang Kaki Lima yang kedapatan melanggar Perda sebagaimana disebutkan.
Usai melaksanakan tugas di lapangan, ketiga Pejabat itu beserta anggotanya kembali ke kantor dan melaporkan hasil temuan mereka kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang selanjutnya akan diteruskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar. (IM. 125).
Editor : Investigasi Mabes