JAKARTA, investigasimabes.com Laksda (purn.) Soleman Ponto, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Basis) TNI dari tahun 2011 hingga 2013, meminta agar TNI mencopot anggota aktifnya yang ditugaskan di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Seperti yang dijelaskan oleh Soleman Ponto dalam diskusi Sapa Indonesia Pagi. Kompas TV Yang membahas topik 'Panglima: TNI Akan Mengundurkan Diri Jika Terlibat dalam Jabatan Sipil', Rabu (12/3/2025).
Bakamla merupakan lembaga yang diisi oleh personel militer sepenuhnya. Lah Mengapa ada militer di sana, sedangkan Bakamla tidak termasuk dalam undang-undang tersebut (Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI)," ujar Soleman.
Soleman menyatakan telah mengecam masalah ini selama tiga tahun terakhir tentang anggota TNI yang masih aktif bekerja di Bakamla. Dia menganjurkan agar TNI mencopot semua personil aktifnya dari posisi di Bakamla dan meyakinkan mereka untuk pensiun secara patut.
Sebab saat ini ia bahkan tak dapat melakukan pelaksanaan hukuman, wong Dia adalah seorang militer, mengapa harus dibiarkan begitu saja di sana," kata Soleman.
Maka itu, Soleman sangat mendukung pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai kegiatan TNI yang sedang berlangsung.
“Jadi kalau kita ngikutin Menurut kata Panglima kemarin, Menteri Pertahanan pun menyampaikan bahwa seluruh personel aktif yang berada di luar 10 institusi sipil perlu mengunduran diri. Namun kita masih menunggu keputusan dari Bakamla apakah akan ikut mundur atau tidak karena saat ini Bakamla berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan," jelas Soleman.
"Kita dapat melihat hal tersebut, baik sadar maupun tidak harus mengakhiri layanan secara terhormat dan beralih ke status sipil, karena TNI yang aktif di Bakamla tak mungkin dilanjutkan, ini jika ingin konsisten. Hal ini telah dinyatakan oleh Panglima," tambahnya.
Berikut ini merupakan rincian sesuai dengan Pasal 47 dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 seputar Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hanya ada sepuluh kementerian atau lembaga yang diizinkan untuk dipimpin oleh personel berstatus aktif dari TNI. Daftar tersebut meliputi: Kantor Pengawas Urusan Politik dan Keamanan Negara, Departemen Pertahanan Negara, Sekretariat Militer bagi Presiden, Intelejen Negara, Dinas Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Penyusunan Strategis Nasional, Sistem Sarana Respon Darurat Nasional, Komisi Anti-Narkoba Nasional, serta Mahkamah Agung.
Selama pembahasan revisi UU Tentang TNI, diajukan agar ada 15 Menteri atau Lembaga yang dapat dipenuhi oleh personel berstatus aktif dari TNI. Lima tambahan tersebut meliputi: Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Maritim, serta Kejaksaan Agung.
Editor : Investigasi Mabes