Laksamana.id - Masyarakat kini heboh dibicarakan tentang peraturan denda untuk pengendara motor dan mobil tahun 2025.
Berdasarkan data tersebut, apabila Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik seseorang telah kadaluarsa selama dua tahun, maka kendaraannya dapat segera dirampas.
Tidak hanya dirampas, informasi pada kendaraan itu pun akan dihilangkan.
Sebagaimana dilansir Tribun Timur, peraturan tersebut akan mulai efektif pada bulan April tahun 2025 mendatang.
Untuk Anda whose STNK telah berhenti selama dua tahun, lebih baik segera menanganinya.
Karena, bila peraturan tersebut mulai diberlakukan, kemungkinannya adalah kendaraan Anda dapat ditahan oleh kepolisian.
Sebagaimana telah diketahui, tiap pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk membuktikan pendaftaran serta mengidentifikasi kendaraan bermotornya yang sedang dipakai.
STNK bertindak sebagai bukti kepemilikan, simbol keabsahan penggunaan kendaraan bermotor di jalanan umum, dan juga sebagai konfirmasi telah dibayarnya pajaknya.
Maka, STNK perlu diperbarui setahun satu kali.
Dan perpanjangannya selama Lima Tahun sekali untuk memperbaharui informasi tentang Kendaraan, menukarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan plat nomor, serta melunasi pembayaran pajaknya.
Akan tetapi, pengendara yang mengizinkan STNK-nya kadaluarsa selama dua tahun tanpa diperbarui dapat membahayakan risiko mobil mereka dirampas serta data mereka terhapus.
Polri mengeluarkan STNK sebagai bukti resmi untuk operasional kendaraan bermotor.
STNK mencakup informasi tentang pemilik, jenis kendaraan bermotornya, serta periode berlaku yang diberikan untuk lima tahun sekali, namun perlu diverifikasi setiap tahunnya.
Kebijakan tersebut diatur dalam Pasal 1 serta Pasal 43 dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No. 7 tahun 2021 yang berjudul Tentang Pendaftaran dan Pengenalan Kendaraan Bermotor (Regident).
Bagaimana pun, pemilik kendaraan yang gagal mendaftarkan kembali hingga STNK-nya hangus selama minimal dua tahun akan menghadapi konsekuensi serius.
Apabila pemilik kendaraan tidak mendaftarkan kembali kendaraannya minimal dua tahun sejak batas waktu STNK-nya berakhir, maka pihak terkait bisa menghapus data dan informasi tentang kendaraan tersebut dari catatan perekaman resmi.
Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mencantumkan sanksi-sanksi tersebut.
Sanksi yang berlaku adalah penyitaan Kendaraan serta penghapusan data pengendara apabila STNK-nya tidak dibayar selama dua tahun atau lebih, hal ini menjadi bagian dari hukuman administratif untuk para pemilik kendaraan bermotor.
Aturan Kendaraan yang Disita ketika STNK Habis Berlaku
Ada sejumlah aturan mengenai hukuman untuk kendaraan yang disita serta data yang dihapus apabila STNK-nya sudah tidak aktif selama dua tahun.
Aturan tersebut ditetapkan sesuai dengan Pasal 84 serta Pasal 85 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang berkaitan dengan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Reident Ranmor).
Kendaraan bermotor bisa dikeluarkan dari daftar regident baik karena dimintakan oleh pemiliknya atau berdasarkan penilaian petugas yang mengurus regident untuk kendaraan tersebut.
Akan tetapi, sebelum meniadakan data dan menyita kendaraan dengan STNK yang telah kedaluwarsa selama dua tahun, petugas polisi tersebut menyebutkan bahwa mereka akan memberikan teguran terlebih dahulu.
Ini bertujuan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan tentang kewajiban mereka dalam menambah waktu berlakunya STNK. Sejumlah langkah pemberitahuan diberikan kepada pengguna kendaraan sebelum data motor yang memiliki STNK kadaluarsa dimusnahkan, yaitu:
-peringatan awal disampaikan tiga bulan sebelum penyingkiran data
- Peringatan kedua dikirim satu bulan setelah pemberian peringatan awal bila si pemilik kendaraan tak menanggapinya.
- Peringatan ketiga disampaikan satu bulan sesudah pemberian peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan belum menanggapinya atau membalas surat pengumuman sebelumnya.
Apabila pemilik kendaraan bermotor merespons atau menjawab pertanyaan setelah menerima tiga kali peringatan dari pihak kepolisian, maka data pengemudi tidak akan dihilangkan dan kendaraannya pun tak akan disita.
"Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan respons selama satu bulan setelah pemberian peringatan ketiga, maka akan dilakukan pencopotan registrasi kendaraannya serta penahanan kendaraan tersebut," tandas Artanto.
Aturan perpanjangan STNK
Pemegang kendaraan perlu secara teratur mengganti izin atau pendaftarannya. STNK untuk menghindari kematian atau denda berupa penyitaan kendaraan serta hapusnya data perekamannya.
Tarif untuk memperbarui STNK berbeda-beda tergantung pada jenis mobil, lokasi, dan apakah Anda melakukan perpanjangan setiap tahun atau kelipatan limanya.
Pada saat mengurus perpanjangan STNK, pemegang Kendaraan harus menyiapkan dokumen seperti KTP atau surat kuasa yang sudah dilegalisasi dengan meterai serta foto copy KTP apabila dikuasakan, ditambah dengan STNK asli.
Surat Bukti Penyelesaian Kewajiban Pajak (SBPKP) diperlukan untuk memperbarui setiap tahun, selain itu Buku Tanda Rangka Kendaraan Bermotor (BTRK) dan kondisi fisik kendaraannya harus diperiksa ketika mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) lima tahun sekali.
Para pemilik kendaraan sekarang bisa memperbarui pajak tahunan mereka secara praktis lewat aplikasi SIGNAL.
Perpanjangan STNK untuk jangka waktu lima tahun dapat diurus dengan datang langsung ke kantor Samsat terdekat dan membawa kendaraan yang nantinya akan diperiksa secara fisik.
Berikut adalah ketentuan denda untuk pengendara yang baru berlaku pada bulan April tahun 2025. (Laksamana.id)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Periksa juga berita atau detail tambahan di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Editor : Investigasi Mabes