JAKARTA, Laksamana.id - Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) yang dipindahkan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Novi Helmy dipindahkan dari posisi sebagai Danjen Akademi TNI ke peran sebagai Staf Khusus Panglima TNI.
Perubahan tersebut dicatatkan dalam Keputusan Panglima TNI No.Kep/333/III/2025 yang dikeluarkan pada 14 Maret 2025, terkait dengan pemutusan hubungan kerja serta penunjukan kembali untuk posisi di lingkungan militer TNI.
Dijabarkan mutasi posisi yang dihadapi oleh Novi Helmy dalam konteks tugas barunya sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum ( Dirut Perum ) Bulog.
"Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, sebelumnya menjabat sebagai Danjen Akademi TNI dan kini telah dipindah tugaskan menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penempatan sebagai Direktur Utama Perum Bulog)," seperti disebutkan dalam informasi dari situs web resmi TNI pada hari Senin, 17 Maret 2025.
Berikut adalah informasinya, selain Novi Helmy, Panglima TNI juga menerapkan mutasi dan rotasi bagi sejumlah perwira tinggi (pangkat Kolonel Dua atau lebih) yang berasal dari ketiganya matra Tentara Nasional Indonesia.
"Perputaran dan pindah tugas ini sudah diumumkan oleh Panglima TNI, meliputi 86 perwira tingkat lanjut (pangkat pati) yang terdiri dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, serta 21 Pati TNI AU," ujar Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Mayjen Novi Helmy menarik perhatian dalam beberapa hari terakhir setelah diangkat sebagai Direktur Utama Bulog.
Sebab itu, penunjukkan tersebut terjadi ketika Novi Helmy masih bertugas aktif di TNI dan menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Pemimpin TNI juga sudah merespons tentang masalah ini. Dia menyatakan bahwa Novi Helmy berencana untuk mundur dari kehidupan militer.
"Ya tentu saja akan mengundurkan diri. Akan keluar dari dinas aktif nantinya," ujar Agus Subiyanto, Kamis (13/3/2025).
Menurut dia, para prajurit berstatus aktif yang menjabat posisi di departemen atau institusi lain seharusnya mengundurkan diri atau pensiun.
Sebagaimana sudah dikenali, aturan terkait prajurit aktif yang menjabat sebagai pegawai negeri sipil telah disebutkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TNI), khususnya pada Pasal 47 bagian kedua.
Berdasarkan peraturan itu, prajurit aktif dibatasi untuk menempati hingga 10 posisi sipil tanpa perlu mengundurkan diri dari angkatan bersenjata.
10 posisi tersebut meliputi Kantor yang mengurus koordinasi sektor urusan politik dan keselamatan nasional, pertahanan negara, serta sekretariat tentara presiden.
Selanjutnya adalah intelijen negara, badan keamanan, institusi ketersediaan nasional, dewan pembelaan negeri, satuan pencarian dan penyelamat nasional, lembaga narkoba nasional serta mahkamah agung.
Editor : Investigasi Mabes