Kebijakan Dedi Mulyadi Hancurkan Pengusaha: Denda Pajak Rp 5 Juta Lenyap dalam Sekejap

Kebijakan Dedi Mulyadi Hancurkan Pengusaha: Denda Pajak Rp 5 Juta Lenyap dalam Sekejap
Kebijakan Dedi Mulyadi Hancurkan Pengusaha: Denda Pajak Rp 5 Juta Lenyap dalam Sekejap

SUKABUMI, investigasimabes.com Di Kantor Samsat Kota Sukabumi, Jawa Barat, terlihat ramainya kegiatan pada hari Kamis (20/3/2025). Warga datang dan pergi dalam jumlah besar untuk menggunakan kesempatan program penghapusan sanksi denda pajak kendaraan motor yang telah diluncurkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Seorang penduduk bernama Agus Sobari (57) tiba di kantor pemerintahan guna melunasi tunggakan pembayaran pajak motornya yang sudah berjalan selama sepuluh tahun dan juga ingin memproses perubahan nama pemilik kendaraannya.

Saya ingin membayar pajak tahunan sepeda motor dan membelinya. second Membuat anak sementara motor yang dimiliki telah berumur 10 tahun tanpa pembayaran pajak. Program ini memang sangat bermanfaat," ujar Agus ketika dijumpai investigasimabes.com di kantor Samsat Kota Sukabumi, pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025.

Menurut Agus, jika tidak ada kebijakan untuk menghapus tunggakan pajak, dia harus membayar lebih dari Rp 5 juta.

Akan tetapi, berkat program itu, dia hanya perlu mengeluarkan biaya kurang lebih 500 ribu rupiah.

Keuntungan dari program ini pun dirasakan oleh Deri (26), orang yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama lima tahun.

Pada awalnya, dia perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 2,9 juta, namun setelah mendapatkan diskon pemutihannya, total pembayaran berkurang menjadi kira-kiraRp 1 juta saja.

"Saya membeli sepeda motor dari seseorang yang sudah menunda pembayaran pajak selama hampir lima tahun. Pada awalnya, biayanya mencapaiRp 2,9 juta dan saat ini setidaknya melebihi Rp 1 juta untuk membayar, bahkan mungkin telah diubah namanya," kata Deri.

Bagaimana cara mengurangi sanksi denda pajak?

Sekitar sebelumnya dilaporkan, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan pemberian dispensasi terhadap kewajiban membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai dengan 6 Juni 2025.

Melalui aturan baru ini, penduduk Jawa Barat diberi kesempatan untuk membayarkan pajak kendaraannya tanpa perlu menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu.

Tunggakan pajak yang dihapuskan mencakup tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, serta semua tahun sebelumnya tanpa pengecualian.

Agar dapat menikmati layanan tersebut, masyarakat Jawa Barat hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Siapkan dokumen kendaraan Anda seperti STNK dan BPKB.
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat.
  • Pejabat akan mengaudit total keterlambatan pembayaran pajak.
  • Tagihan pajak yang tertunda akan secara otomatis dicabut, dan pemilik mobil hanya perlu menyelesaikan pembayaran untuk tahun pajak 2025.

Editor : Investigasi Mabes
Tag: