InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru hingga kini belum menunjukkan sikap transparan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pekanbaru. Padahal, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk kontraktor pelaksana berinisial Azis. Namun, sorotan tajam justru mengarah pada seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP yang disebut-sebut ikut terlibat, namun belum juga diproses secara hukum.
RP diduga sebagai pemilik dana pokok pikiran (pokir) yang menjadi sumber proyek tersebut, sekaligus sebagai pihak yang menunjuk langsung kontraktor pelaksana. Keduanya disebut memiliki hubungan dekat, yang mengindikasikan adanya konflik kepentingan dan intervensi dalam proses pengadaan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan RP dalam pusaran korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Ironisnya, di tengah derasnya tuntutan publik agar kasus ini dibuka secara transparan, Kejari Pekanbaru justru memilih diam. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos Marudut Mangapul Simaremare, belum juga memberikan keterangan resmi, bahkan cenderung menghindar dari upaya konfirmasi yang dilakukan berbagai pihak. Sikap bungkam ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya upaya melindungi pihak tertentu dari jerat hukum.
Gejolak kekecewaan masyarakat pun mulai tampak di berbagai sudut Kota Pekanbaru. Spanduk berisi tuntutan agar Kejari bertindak tegas terhadap RP bermunculan di depan kantor Kejaksaan, Gedung DPRD, hingga jembatan layang. Isi spanduk menyuarakan desakan agar Kejari bersikap transparan dan tidak menjadi tameng pelindung bagi politisi yang terindikasi korup.
Ketua DPD LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, ikut angkat suara. Ia menyayangkan lambannya proses hukum terhadap RP, padahal yang bersangkutan telah dua kali diperiksa oleh penyidik. “Sudah dua kali diperiksa, seharusnya sudah ada kejelasan. Apa hasil pemeriksaannya? Jangan buat masyarakat curiga bahwa ada kedekatan antara Kejari dengan oknum dewan tersebut,” tegasnya.
Gusmaniarto juga menegaskan, Kejari Pekanbaru harus membuka hasil penyidikan ke publik agar dugaan adanya ‘permainan’ dalam kasus ini bisa terbantahkan. “Kalau memang ada bukti kuat keterlibatan oknum dewan itu, Kejari jangan ragu. Segera tetapkan tersangka. Ini soal integritas lembaga penegak hukum di mata rakyat,” ujarnya.
Jika Kejari terus bersikap pasif, maka wajar bila masyarakat menilai bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Diamnya Kejari Pekanbaru bukan lagi sekadar masalah komunikasi, tapi bisa menjadi bentuk pembiaran dan pengkhianatan terhadap keadilan.***
Editor : Investigasi Mabes