InvestigasiMabes.com l Pekanbaru - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru kembali menuai kritik keras. Hingga saat ini, institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum itu belum menunjukkan sikap transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Dinas Kominfo Pekanbaru. Tiga tersangka telah ditetapkan, termasuk kontraktor pelaksana berinisial Azis. Namun, nama seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP masih luput dari proses hukum, meski disebut-sebut memiliki peran krusial dalam proyek tersebut.RP diduga kuat sebagai pemilik dana pokok pikiran (pokir) yang mengarahkan proyek, sekaligus pihak yang menunjuk langsung kontraktor pelaksana. Keduanya memiliki hubungan dekat, sebuah indikasi konflik kepentingan yang memperburuk kredibilitas proyek yang bersumber dari uang rakyat.
Ketika diminta tanggapan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos Marudut Mangapul Simaremare justru mengarahkan awak media ke Kasi Intel. Sementara itu, Kasi Intel Efendy Zarkasyi menyebut proses hukum masih berjalan di pengadilan dan saat ini fokus pada pemeriksaan saksi. Ia berkilah bahwa proses terhadap RP akan dilanjutkan bila pemeriksaan saksi-saksi mengarah ke keterlibatan oknum dewan tersebut.Namun penjelasan itu tak cukup meredam kecurigaan publik. Di berbagai sudut Kota Pekanbaru, spanduk-spanduk yang menyuarakan tuntutan keadilan bermunculan. Dari kantor Kejari, Gedung DPRD, hingga jembatan layang, masyarakat menyuarakan satu hal: usut tuntas, jangan tebang pilih.
Ketua DPD LSM BIDIK TIPIKOR Provinsi Riau, Gusmaniarto, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap pasif Kejari. Ia mempertanyakan kelanjutan kasus RP yang sudah dua kali diperiksa namun tak kunjung memiliki status hukum yang jelas.> “Sudah dua kali diperiksa, seharusnya sudah ada kejelasan. Apa hasilnya? Jangan buat masyarakat curiga Kejari melindungi oknum dewan,” tegasnya.
Gusmaniarto juga meminta agar Kejari bersikap terbuka kepada publik. Transparansi, katanya, adalah satu-satunya cara untuk mematahkan dugaan adanya permainan hukum.> “Jika memang ada bukti kuat, segera tetapkan sebagai tersangka. Jangan biarkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum runtuh begitu saja.”
Diamnya Kejari Pekanbaru di tengah derasnya sorotan publik bukan lagi sekadar miskomunikasi. Bila dibiarkan, hal ini bisa menjadi bentuk pembiaran dan pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Jika hukum tak mampu menjangkau aktor-aktor kekuasaan, maka rakyat berhak mempertanyakan: untuk siapa hukum ditegakkan?. (Red).
Editor : Investigasi Mabes