Guru Besar Unpad: Penyitaan Lahan Kelapa Sawit Tak Mengikuti Prosedur Yang Selayaknya

Guru Besar Unpad: Penyitaan Lahan Kelapa Sawit Tak Mengikuti Prosedur Yang Selayaknya
Guru Besar Unpad: Penyitaan Lahan Kelapa Sawit Tak Mengikuti Prosedur Yang Selayaknya

JAKARTA -Penyitaan dan penguncian lahan kelapa sawit yang dianggap ilegal oleh Tim Pengawas Zona Hutan mendapat perhatian serius dari komunitas ilmiah.

Profesor dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Bandung, Prof. Dr. I Gde Pantja Astawa, SH., MH, mengkritik tindakan itu sebagai potensial bermasalah secara hukum karena tidak sesuai dengan protokol penetapan area hutan seperti yang disyaratkan oleh UU Kehutanan dan juga kontradiktif terhadap asas negara hukum.

Profesor Pantja menggarisbawahi kebutuhan untuk memahami definisi hukum tentang area hutan. Ia menjelaskan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 tertanggal 9 Februari 2012, yang mencatatkan bahwa penetapan zona hutan tidak boleh dianggap sama dengan pemberesan status zonasi hutan tersebut.

"Pemberian status sebagai area hutan semata-mata tanpa melewati proses atau langkah-langkah yang mencakup partisipasi para stakeholder terkait di wilayah hutan sesuai undang-undang dan regulasi, adalah bentuk tindakan administratif otoriter," jelas Prof. Pantja dalam pernyataannya.

Menurut dia, tak semestinya sebuah wilayah hutan yang dijadikan area perlindungan permanen masih bisa mendominasi kehidupan masyarakat luas dengan cara ditunjuk saja. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi itu, penetapan zona hutan perlu menjalani empat langkah seperti disebutkan pada Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan yaitu: (1) Penunjukan daerah hutan; (2) Penentuan batas-batas zonasi hutan; (3) Pembuatan peta zonasi hutan; serta (4) Pengesahan formal atas zonasi hutan.

“Mengacu pada alasan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi itu, bisakah kita menilai bahwa penyitaan dan pemusnahan satu juta hektar perkebunan kelapa sawit di wilayah yang disebut-sebut sebagai area hukum telah terjadi sebelumnya dengan adanya penegasan status kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan melalui empat langkah berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang tentang Hutan?” tanya Prof Pantja.

Menurutnya, apabila suatu area belum ditetapkan secara resmi sebagai daerah hutan lewat empat proses yang diwajibkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Kehutanan, maka langkah penggeledahan dan penutupan merupakan hal yang tak adil.

Karena tindakan itu tidak didasari oleh undang-undang seperti Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 yang mengenai penyelesaian ketidaksesuaian dalam tata ruang, kawasan hutan, izin, atau hak atas tanah.

"Ditambah pula, baik Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 itu sama sekali tidak mencakup ketentuan tentang penyitaan atau penyegelan," terangkan dia.

Prof Pantja juga menyatakan bahwa Satuan Tugas Pembenahan Wilayah Hukum yang diinisiasi melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Pembenahan Kawasan Hutan, hanya bertanggung jawab atas tugas-tugas yang menurut hukum Administrasi Negara dikategorikan sebagai "bestuursdwang" (kepaksaaan pemerintah) serta "dwangsom" (denda administratif).

Tugas "bestuursdwang" dijalankan dengan cara melakukan pembatasan atau pengaturan terhadap individu maupun badan hukum perdata yang telah menyalahi aturan administrasi hukum, misalnya karena belum mendapatkan ijin untuk kegiatan pertambangan, perkebunan, serta hal-hal serupa lainnya.

Tugas "dwangsom" meliputi pemberian sanksi berupa denda administratif. Sementara itu, tindakan penyitaan dan penyegelan adalah langkah-langkah hukum yang bersifat politis pro justicia guna mendukung penegakan hukum (proses penyelidikan dan penyidikan pada kasus atau perkara pidana).

Menurutnya, tindakan penyitaan dan penyegelan yang dijalankan oleh Satgas sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2024, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta dua PP. Dalam hirarki regulasi, kedudukan kedua peraturan perundang-undangan itu sebenarnya lebih tinggi dibandingkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tersebut.

Oleh karena itu, tindakan dari Satuan Tugas tersebut dianggap tidak sah atau bisa dicabut lewat gugatan Sengketa Tuntutan Umum (TUN) atau Sengketa Aksi Kekuasaan Publik serta Sengketa Perbuatan Menyalahi Aturan yang diajukan oleh instansi maupun pejabat pemerintah (Ongeoorloofde overheidsdaden) kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selanjutnya, Prof Pantja menyatakan bahwa perubahan-perubahan dalam kebijakan pemerintah tidak hanya menciptakan keraguan hukum, tetapi juga memiliki dampak signifikan pada para investor yang berniat untuk menanam modal mereka di Indonesia.

Lebih lanjut, tindakan pihak berwenang itu pun mengurangi dampak positif sektor kelapa sawit yang sudah banyak menyokong perkembangan ekonomi lewat efek bergulirnya manfaat seperti peningkatan ekonomi, pembaruan daerah, menciptakan pekerjaan baru, serta meningkatkan pendapatan negara.

'’Dalam posisinya sebagai pemimpin dan penanggung jawab pelaksanaan pemerintahan, yaitu kepala eksekutif, Presiden (Prabowo) memiliki tanggung jawab untuk menerapkan Undang-Undang Dasar dan mengimplementasikan semua peraturan dengan sebaik-baiknya, seperti janji sumpah jabatan presidennya,’ imbuhnya.'

Pada suatu wawancara dengan berbagai kepala editor media massa lokal baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Kejaksaan bersama Polri dan TNI (Satgas) telah menyita 1 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang dianggap menimbulkan masalah.

Bahkan, diperkirakan dalam waktu singkat, area perkebunan kelapa sawit yang dianggap pelanggaran dapat menyentuh angka hingga 2 juta hektar.

Saya mendapatkan informasi ini dari BPKP, Jaksa Agung, saat saya belum menjadi presiden, dalam kabinet sebelumnya hal tersebut telah disampaikan. Ada sekitar 3,7 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang mengalami masalah, terkait pelanggaran regulasi dan undang-undang. Saya menyatakan bahwa jika ditemukan oleh institusi pengadilan atau badan penegakan hukum, maka harus diselesaikan berdasarkan hukum," ungkap Pemimpin Negara.

Menurut dia, tindakan tersebut adalah suatu langkah maju karena sebelumnya beberapa kasus enggan untuk ditangani.

'Kita mulai bertindak. Tugas ini tidak mudah. Jalan yang harus kita tempuh masih sangat jauh,' ujar Presiden.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo menyampaikan bahwa pihak berwenang harus bisa memahami akar permasalahan terkait dengan puluhan ribu hektar tanaman kelapa sawit yang didirikan secara tidak sah dalam area hutan. Ia menunjukkan adanya kekeliruan dari beberapa pemerintahan lampau.

Pada saat menyusun Undang-Undang tentang Cipta Lapangan Kerja, ia mengatakan bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan lahan kelapa sawit yang terletak di kawasan hutan dengan luas mencapai jutaan hektar.

Bagaimana mengatasi hal ini? Kita tidak bisa langsung melepaskannya begitu saja karena pada kenyataannya kami masih mengumpulkan pajak dari mereka dan menerima umpan balik dari dana ekspor. Kami mencari solusinya dengan memberlakukan amnesti atas tindakan tersebut," jelas Firman Soebagyo. Ia berharap bahwa permasalahan kelapa sawit sebaiknya tidak diawali dengan hukuman pidana, melainkan lebih difokuskan pada penyelesaiannya secara administratif terlebih dahulu. (ram)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: