Dituduhkan UU Pornografi, Pasangan Kumpul Kebo di Gresik Tetap Hadir Tanpa Pengajuan Penangguhan

Dituduhkan UU Pornografi, Pasangan Kumpul Kebo di Gresik Tetap Hadir Tanpa Pengajuan Penangguhan
Dituduhkan UU Pornografi, Pasangan Kumpul Kebo di Gresik Tetap Hadir Tanpa Pengajuan Penangguhan

investigasimabes.com - Persidangan kasus pornografi yang menghadapkan Ichlas Budhi Pratama alias IBP serta Viska Dhea Ramadhani alias VDR berlanjut lagi. Kedua pasangan hidup bersama tanpa nikah tersebut memasuki persidangan pertamanya pada hari Selasa tanggal 15 April kemarin di waktu petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gresik menggugat kedua tersangka tersebut berdasarkan Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik tersebut dilaksanakan dengan cara tertutup. IBP serta VDR kelihatan murung ketika disuruh petugas ke arah ruangan persidangan. Keduanya mengenakan topeng hitam guna menyembunyikan muka mereka.

Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyatakan bahwa tim mereka menyerahkan beberapa buah bukti di pengadilan. Barang-barang tersebut meliputi tiga telepon genggam, pakaian tertentu, dan sebuah berkas yang berisikan rekaman video aktivitas seksual selama 94 detik. Dia menjelaskan, “Alat-alat ini dipergunakan oleh tersangka untuk membuat materi video dengan elemen-elemen pornografi.”

Kepala Subseksi Peningkatan Penuntutan di Kejaksaan Negeri Gresik tersebut menyatakan bahwa IBP dan VDR dituduh berdasarkan Pasal 29 bersama-sama dengan Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 bersama dengan Pasal 8 Undang-Undang tentang Pornografi. Ancamannya sangat serius yaitu hukuman penjara paling lama mencapai 12 tahun. "Agar penghujung tuntuan menjadi lebih kuat, nantinya kita juga akan mendatangkan sejumlah saksi pada persidangan yang akan datang," jelas Paras.

Setelah persidangan berakhir, Pembela Hukum terdakwa Agus Sugiarto menyatakan bahwa timnya tidak akan mengajukan pengecualian atau respon terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dia menjelaskan, "Secara formali, kita rasa tidak ada hal yang perlu ditanggapi saat ini. Nantinya baru jika kasus telah mencapai aspek materiil."

IBP dan VDR juga keluar ruang sidang dengan tangan terborgkol. Keduanya bakal ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik. Sementara itu mereka menanti persidangan berikutnya yang akan memeriksa sejumlah saksi mewakili Jaksa Penuntut Umum. "Persidangan selanjutnya dilaksanakan minggu depan, harapan kami semua saksi dapat datang dan menyampaikan kesaksian," ungkap Hakim Ketua Bagus Trenggono. (yog)

Editor : Investigasi Mabes
Tag: